• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dugaan Pungli Pengambilan SKHU Di SD 091625 Bandar Jawa, Buktikan JR Saragih Lalai Pada Pendidikan

redaksi by redaksi
Agustus 6, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com || Simalungun Sumut – Sekolah Dasar (SD) Negeri 091625, Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar diduga melakukan pungli, pihak sekolah mewajibkan siswa mengambil SKHU membayar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ), Ironisnya lagi, para siswa kelas I sampi kelas VI awalnya diwajibkan menabung pada pihak sekolah, namun ketika para wali murid ingin mengambil tabungan anaknya, pihak sekolah memotong tabungan setiap siswa sebesar 50 ribu rupiah tanpa penjelasan.

Beberapa orang wali murid merasa keberatan atas pemotongan tabungan tersebut tanpa ada penjelasan dari pihak sekolah, namun tidak berani melakukan protes mengingat anak-anaknya masih ada belajar di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

Begitu juga wali murid yang diwajibkan membayar Rp 200.000.(dua ratus ribu rupiah ) untuk penebusan SKHU anaknya disekolah tersebut.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum, Peringatkan Perlawanan Balik Koruptor

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum, Peringatkan Perlawanan Balik Koruptor

3 hari ago
Lasbandra Tegaskan Rantai Perintah Korupsi Lapen Sampang Harus Dibuka di Persidangan Eksepsi Terdakwa

Lasbandra Tegaskan Rantai Perintah Korupsi Lapen Sampang Harus Dibuka di Persidangan Eksepsi Terdakwa

4 hari ago
Polres Jeneponto Borong Tiga Penghargaan dalam Forum Evaluasi KPPN Bantaeng

Polres Jeneponto Borong Tiga Penghargaan dalam Forum Evaluasi KPPN Bantaeng

4 hari ago
Perkuat Program Ketahanan Pangan, TP PKK Jakarta Timur Kunjungi Ewindo Panah Merah

Perkuat Program Ketahanan Pangan, TP PKK Jakarta Timur Kunjungi Ewindo Panah Merah

5 hari ago

“Pihak Sekolah SD Negri 091625 sangat keterlaluan,di masa sulit pandemi yang melanda,wali murid di paksa membayar pengambilan SKHU sebesar 200 ribu rupiah,mau tak mau kami harus bayar agar anak kami bisa melanjutkan ke sekolah menengah pertama (SMP),dan yang paling aneh lagi pihak sekolah mewajibkan siswanya menabung pada guru,namun ketika kita ambil tabungan dikenakan potongan 50 ribu rupiah tanpa penjelasan apapun dari pihak sekolah,”jangan buat namaku ya bang masi ada anak ku yang sekolah disitu” Jelas sumber.

Menyikapi dugaan pungli tersebut,KL Simanjutak SH Ketua Bidang Hukum LSM- GEFRAK (Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi) mengatakan,”jika benar pihak sekolah melakukan pungli,pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,dan Pelaku pungli berstatus PNS,dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dalam Pasal 423 KUHP disebutkan “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hukuman administratif bisa dilakukan oleh atasannya,bagi pelaku pelanggaran termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,sanksi administratif itu,berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

“Masyarakat yang menjadi korban Pungli di dunia Pendidikan bisa membuat pengaduan ke kanal : laporpungli.kemdikbud.go.id, @saberpungli.id, call center 0821 1213 1323 dan SMS ke 1193.

Komite Sekolah kita duga ikut terlibat,sehingga pihak sekolah dengan mulus melakukan pungli tersebut,hasil pungli itu kami duga dibagi pada komite,”adanya dugaan pungli di SD Negri 091625 Bandar Jawa,menunjukan pada kita bahwa pejabat dunia pendidikan masi sangat rentan melakukan tindakan korupsi,dan tidak terlepas dari peran serta para pengurus Komite Sekolah.

Pemerintah Pusat dibawa pimpinan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan perhatian khusus pada dunia pendidikan,dengan memberikan bantuan pada Sekolah,Guru dan tentunya terhadap siswa,sayangnya Bupati Simalungun JR Saragih,kita anggap telah lalai pada dunia pendidikan,dengan menempatkan para Kepala Sekolah yang tidak proporsional,akibatnya dunia pendidikan tercoreng oleh ulah para pemangku kebijakan sekolah,Jelas KL Simanjutak.

Hingga berita ini disampaikan pada redaksi,Fitriyanti Sirait selaku Kepala Sekolah SD Negeri 091625 belum mau memberikan tanggapan terkait dugaan pemotongan tabungan siswa dan kewajiban siswa membayar penebusan SKH.

Terpisah Korwil dinas pendidikan kecamatan bandar menjelaskan,”sejak adanya Informasi masalah SD 091625 Bandar Jawa,langsung saya panggil Kepala Sekolah nya,tapi jawaban nya tidak katanya, jelas Tumorang, (Rus).

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Medan Butuh Sosok Muda Yang Mampu Berbuat Dan Menghapus Image Negatif Kota

Next Post

Walikota Tebingtinggi Tegaskan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Mtq Provsu

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu
Hukum

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

by redaksi
Februari 10, 2026
0

Tanjung Jabung Timur, Gi-media.com,- Mitra mabes Menindaklanjuti Surat Keputusan Seketaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 0008.2.4/334/PEP/Bappeda/2026 Tanggal 03 Februari...

Read more
Gaswat : Gerindra Kabupaten Batu Bara Tentukan Pilihan Pada Kader Ber Ijaza Paket C

Gaswat : Gerindra Kabupaten Batu Bara Tentukan Pilihan Pada Kader Ber Ijaza Paket C

Februari 10, 2026
Perhutani Bandung Utara dan Stakeholder Lakukan Patroli Gabungan di Wanayasa

Perhutani Bandung Utara dan Stakeholder Lakukan Patroli Gabungan di Wanayasa

Februari 10, 2026
Motor Pajangan Digondol Pelaku, Jatanras Polres Maros Bergerak dan Berhasil Mengungkap

Motor Pajangan Digondol Pelaku, Jatanras Polres Maros Bergerak dan Berhasil Mengungkap

Februari 8, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum, Peringatkan Perlawanan Balik Koruptor

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum, Peringatkan Perlawanan Balik Koruptor

Februari 7, 2026
Lasbandra Tegaskan Rantai Perintah Korupsi Lapen Sampang Harus Dibuka di Persidangan Eksepsi Terdakwa

Lasbandra Tegaskan Rantai Perintah Korupsi Lapen Sampang Harus Dibuka di Persidangan Eksepsi Terdakwa

Februari 7, 2026
Next Post
Walikota Tebingtinggi  Tegaskan  Protokol Kesehatan Dalam  Penyelenggaraan Mtq Provsu

Walikota Tebingtinggi Tegaskan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Mtq Provsu

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026

Recent News

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (66)
  • Daerah (2,181)
  • Ekonomi (206)
  • Fashion (9)
  • Hiburan (42)
  • Hukum (1,012)
  • Internasional (81)
  • Kesehatan (85)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (146)
  • Nasional (584)
  • Olahraga (43)
  • Pendidikan (89)
  • Politik (97)
  • REDAKSI (210)
  • Sumut (1,057)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara