Gi-media.com Simalungun Sumut – Personil Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan pengrebekan dan meringkus Budianto alias Budi (43). Diketahui, Budi terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong.
Informasi yang dihimpun awak media Budianto alias Budi diringkus personil Polsek Bosar Maligas berdasarkan informasi yang diterima dari sumber, Budi diringkus di dalam rumahnya, Simpang Pete, Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Jumat lalu (03/04/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Terkait hasil ungkap kasus Narkotika Pelimpahan dari Polsek Bosar Maligas, pelaku BD seorang Laki-laki, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam, Alamat Huta I Simpang pete Nagori Sei Torop, kecamatan Bosar maligas Kababupaten Simalungun, atas penangkapan BD pihak Polres Simalungun menjelaskan bahwa barang buti yang berhasil diamankan antara lain 1, (satu) plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto = 0,18 gram,1 ( satu ) unit Handphone rusak merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) bong/alat hisap sabu
Kronologis penangkapan dijelaskan Satnarkoba Polres Simalungun, berawal pada hari Jumat tanggal 03 april 2020 pukul 18.00 wib, kepolisian Polsek Bosar Maligas mendapat informasi dari masyarakat Nagori Sei Torop, informasi tersebut mengatakan sering terjadi penyalahgunan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berinitial BD, beralamat di Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, mendapat informasi tersebut, pertugas kepolisian Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan, setibanya dirumah pelaku petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama BD,
Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan di temukan barang bukti seperti diatas, setelah di introgasi pelaku yang bernama BD mengaku bahwa narkotika jenis sabu yg ditemukan dari tangannya, dibeli dari seorang lelaki yg dikenalnya bernama Usuf beralamat di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas
Kemudian pelapor dan saksi membawa pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, jelas Kasat Norkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH.Rabu (07/04/2020).
Sayangnya keterangan dari pihak Polres Simalungun jau berbeda dengan keterangan Azhari Pangulu Nagori Sei Torop, pada penjelasnya Rabu ( 07/04/2020 ) sekira pukul 20.20 Wib, pangulu mengatakan bahwa saat penangkapan Budianto alias Budi dirinya berserta 5 orang petugas dari Polsek Bosar Maligas sama-sama di rumah Budi, “saat penangkapan itu tidak ada barang bukti alat hisap sabu (Bong), barang bukti yang ditemukan petugas Polsek Bosar Maligas dirumah BD saat itu diantaranya ,1.hape rusak warna hitam yang didalamnya berisi 7 pelastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu, ke 2.sejumlah uang kertas lembaran 50 ribu,100 ribu,10 ribu,dan 20 ribu, nilainya diatas satu jutaanlah, ke 3.Notes dan pulpen kalau saya tidak sala katanya rekap togel, cuman saya tidak melihat isi notes itu, Budi itu bukan pengguna Sabu melainkan Bandar Sabu, jadi tidak ada alat hisap atau Bong saat penangkapan, bila kepolisian mengatakan barang bukti penangkapan hanya ada satu buah alat hisap (Bong ) dan Satu plastik kecil, kita warga Nagori Sei Torop sangat-sangat kecewa, tegas Pangulu.
Keterangan Kasat Narkoba Simalungun sangat megencewakan, sebab satuan Narkoba suda sangat tidak proposional menegakan hukum terkait pemeberantasan Narkoba seperti program Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar, Kapoldasu selalu mengkampanyekan brantas Narkoba dan Togel, sesui data yang kami miliki, pelaku suda di foto dipolsek Bosar Maligas yang beredar di publik,dalam foto tersebut barang bukti yang berasil diamankan dari pelaku,Narkoba Jenis sabu 7 paket plastik kecil, hp rusak, uang, notes dan pulpen, suda sangat jelas barang bukti yang diamankan oleh pihal polsek Bosar Maligas,disitu tidak ada alat hisap (Bong), pelaku yang kita ketahui sebagai bandar sabu, tidak perna ada rekam jejak sebagai penikmat sabu-sabu, kita menduga dimasukanya Alat hisap dan mengurangi barang bukti,penegak hukum sengaja ingin meringankan hukuman pelaku, dari bandar menjadi pemakai, kita sangat kecewa dan segera membuat laporan pada Dir Narkoba Poldasu, Pak Dacosta, Jelas Ruslan Purba Ketua Mapan Indonesia Kabupaten Simalungun.(Rus-Tim).
Discussion about this post