Gi-media.com Simalungun Sumut – Ardi, kariawan pemanen di PT.Lonsum Kebun Bahlias divisi Panambean diduga melakukan penggelapan Tandan Buah Segar ( TBS ) milik Kebun Bahlias sebayak 18 tandan, Kamis(12/03/2020) sekira pukul 10.00 Wib
Seperti biasa dipagi harinya ardi bekerja memanen sawit milik PT.Lonsum Kebun Bahlias, namun ada yang aneh dilakukan Ardi saat itu, pasalnya Ardi dicurigai menyimpan TBS di parit bekoan, merasa curiga securiti kebun bahlias A Halomoan Nababan mengintai kegiatan Ardi, kecurigaan sang sekuriti mulai terjawab setelah datangnya warga kampung lias baru atas nama Begor mengambil TBS yang disimpan ardi di parit bekoan, saat securiti mendekati, sayangnya Begor dengan cepat melarikan diri,
Setelah dilakukan pemeriksaan di parit bekoan tersebut, ternyata TBS yang disembunyikan Ardi sebayak 18 tandan, atas instruksi atasanya ahirnya sang securitipun mendatangai Polsek Perdagangan untuk membuat Pengaduan, namun ada keanehan pada pengaduan tersebut, sebab barang bukti yang di bawa kekantor Polsek Perdagangan hanya 7 tandan saja, sisanya yang 11 tandan dibawa ke PKS Dolok Estet
sesui keterangan pelapor dipolsek Perdagangan, barang bukti yang di temukan sebayak 18 tandan, untuk menutupi permainan, Manejer esok harinya sang manejer memerintahkan kariawan untuk memanen 11 tandan TBS dan dibawa ke polsek perdagangan.
“Pada kasus ardi, dari awal kita suda merasa curiga atas kebijakan Manejer Kebun Bahlias Baraja Tindaon, kenapa saat A Halomoan Nababan Membuat laporan ke Polsek Perdagangan barang bukti yang ditunjukan hanya 7 tandan, yang 11 tandan lagi di bawa ke PKS Dolok Estet, untuk menutupi barang bukti sesui keterangan pelapor, ahirnya PT.Lonsum Bahlias ke esok harinya mengirim kembali TBS sebayak 11 tandan ke polsek perdagangan.
Namun TBS yang dikirim, bukan barang bukti yang sama seperti barang bukti yang ditemukan pelapor, seharusnya barang bukti itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahakan pada proses hukum, untuk mendudukan satu perkara, sehingga kasus tersebut bisa P21,
Untuk kasus Ardi kita merasa ada yang janggal bila ini bisa dilanjutkan, sebab barang bukti sudah tidak Sesuai, dan mengurangi atau memalsukan barang bukti suatu perbuatan melawan hukum, untuk itu kita berharap Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, bisa memeriksa Manejer PT.Lonsum Kebun Ungkap Agus Salim SE
Manejer Kebun Bahlias dinilai tebang pilih menindak karyawan yang merugikan PT.Lonsum, pada kasus Ardi tindakan Manejer berbeda dengan kasus Nuriadi yang saat itu dinyatakan melakukan pencurian TBS milik PT Lonsum kebun Bahlias sebayak 5 Tandan, barang buktinya semua dikirim ke Polsek, dan pelaku Nuriadi saat ini suda mendekam dijeruji besi, kita menduga bahwa Manejer Kebun Bahlias dengan sengaja menghilangkan barang bukti untuk melindungi Ardi, sebab kedekatan Manejer dengan Ardi suda menjadi rahasia umum di Kebun Bahlias, sehingga dikawatirkan kasus ini tidak bisa dilanjukan, jelas tokoh pemuda Kecamatan Bandar Agus Salim SE.
Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias Baraja Tindaon saat di konfimasi selasa (17/03/2020) mengataka, “Silahkan Bapak Tanya kepada Pihak Kepolisian proses nya, jawabnya singkat.
Terpisah Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, saat di konfirmasi membenarkan penerimaan barang bukti Pelapor A Halomoan Nababan sekuriti Kebun Bahlias dilakukan dua kali, 7 Tandan saat melapor dan 11 tandan ke esokan harinya, “Informasi tersebut Benar, untuk sementara ini pelaku masih kita periksa sebagai saksi, kita masih mengumpulkan alat bukti yang lain utk menentukan status selanjutnya, terima kasih, jelasnya.(Rus).
Discussion about this post