Gi-media.com Simalungun – Pembangunan Pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus(KEK)Sei Mangke diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin yang seharusnya menjadi prodak hukum yang berisi persetujuan atau perijinan yang dikeluarkan oleh kepala Daerah setempat, namun dalam Pantauan awak media Rabu (19/02/2020)pada lokasi tersebut tidak menemukan plang IMB begitu juga izin lain yang seharusnya, juga tidak terlihat, bahkan dilokasi Kantor tersebut tidak memasang bendera Merah Putih sebagaimana kantor pada umumnya yang berada di wilayah NKRI.
Menurut Sukri warga setempat kepada media, Bangunan tersebut adalah Pabrik Es milik PT AICE Sumatra Industri, Rencanaya pabrik itu akan memproduksi Es crim, Yang hingga saat ini pihak pemerintah Desa setempat tidak mengetahui banyak tentang pembangunan Pabrik tersebut, sebab belum pernah disosialisaikan kepada masyrakat Nagori Sei Mangke,
“setau saya belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat Bang!, sempat saya tanya kepada orang disitu yang ngaku Humas kalau Bangunan itu adalah pabrik Es milik PT.AICE Sumatra Industri” jelas Sukri
Tambahnya lagi, Memang dilokasi tersebut tidak ada papan infomasinya, yang ada cuman sepanduk yang bergambar Kapolres Simalungun dan Kapolsek Bosar Maligas, mungkin itu ijinya, ucap Sukri Polos kepada Media.
Dan yang saya ketahui, para pekerja juga tidak mendapatkan Savety, seperti kejadian pada 10 Februari 2020 kemarin, sekita jam 15:00 wib ada pekerja yang terjatu dari kren dan masuk rumah sakit Karya Husada Perdagangan, jelas sukri.
Menanggapi infomasi yang beredar, Anggota DPRD Simalungun Hendra Sinaga kepada media, mengatakan, “Semestinya pihak yang membangun harus menyelesaikan proses kelengkapan administrasinya dulu baru membangun, harus ada IMB nya dulu Mudah-mudahan pihak tersebut secepatnya menyelesaikan proses administrasinya agar tidak timbul masalah dikemudian hari, dan kita dukung mereka berinvestasi, namun harus pula mengikuti aturan yang ada.jelasnya
Bangunan itu ditutupi seng, sehingga tidak begitu nampak sedang ada pembangunan, dan infonya ada puluhan tenaga kerja yang sedang melakukan proses pembangunan PT tersebut, dan apakah para pekerja suda masuk pada BPJS tenaga kerja apa belum..?”kontraktor punya hak, pekerja juga punya hak” ungkapnya
Intinya perusahaan yang membangun harus tranparan tentang perijinanya, dan kontraktor yang mengerjakan proyek besar wajib menjaga keselamatan para pekerjanya sesuai SOP, perlu sekali pengawasan dari Disnaker Kabupaten dan Provinsi, begitu juga Dinas Perijinan, karna ada beberapa kewenangan disnaker kabupaten dan provinsi, begitu juga dinas perijinan yang terkait, katanya
Mereka harus melakukan sidak,apa bilah hal itu tetap berlanjut kita akan sampaikan pada komisi IV untuk di RDP kan, kita akan panggil pihak2 yang bertanggung jawab pada pembangunan pabrik PT.AICE Sumatera Industri, dan perlu kita garis bawahi yang namanya kantor, walau dia milik swasta,harus memasang dan mengibarkan bendera Merah Puti walau perusahaan itu milik asing, ungkap Legislator itu
Sampai berita ini kemeja redaksi, penangung jawab Tenant yaitu PT. KINRA dan Administrator selaku pengelola Tenant di Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) Sei Mengkei belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya
Sementara Suwandy yang dikabarkan sebagai Kontraktor Pembangunan PT AICE Sumatra Industri menghidar ketika akan dimintai tanggapannya, dan Sukoso selaku Humas pada pembangunan tersebut tidak berada di tempat, ketika akan dikonfirmasi pada Rabu (19/02/2020) sekira pukul 10.00 Wib.(Rus)
Discussion about this post