85 Kades di Gowa Bakal Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tower WiFi
GOWA – GI Media -Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan menara atau tower WiFi pada tahun anggaran 2020/2021. Sebanyak 85 desa masuk dalam daftar pemeriksaan, dan prosesnya masih berlangsung secara bertahap.(16/5/2025)
Kasus ini bermula dari proyek yang diduga dipaksakan menjadi program skala prioritas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada tahun anggaran tersebut. Akibat penetapan itu, para kepala desa merasa tidak memiliki pilihan lain dan wajib menerima proyek pengadaan tower WiFi tersebut, meskipun belum tentu sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.
Seorang Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa saat itu pihaknya diwajibkan membayar biaya pengadaan tower sebesar Rp96 juta. Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai sekaligus lunas dalam satu kali transaksi langsung kepada pihak rekanan pelaksana.
“Kalau saya, hari itu langsung bendahara desa yang bayar ke rekanan sebesar Rp96 juta, dibayar langsung tunai. Jadi pembayarannya cuma satu kali dan lunas hari itu juga,” ungkap sumber tersebut.
Menurut keterangannya, saat itu terdapat sekitar 100 kepala desa di wilayah Gowa yang terkena program serupa. Beberapa di antaranya sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk para Kades dari wilayah Kecamatan Pallangga, Barombong, hingga Bajeng.
Proses penawaran atau pengajuan pun dinilai janggal. Saat itu hanya ada satu perusahaan yang mengajukan proposal dan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan. Meski sempat dibahas dalam musyawarah desa, keputusan akhir tetap mewajibkan desa untuk menerima dan menjalankan proyek tersebut.
“Sebenarnya pengadaan ini pernah dibahas di musyawarah desa, tapi hasilnya tetap harus dilaksanakan dan wajib menerima tower WiFi. Saat itu yang mengajukan proposal cuma satu perusahaan saja, dan pembayarannya langsung tunai satu kali lunas,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya uang ‘fee’ atau komisi dalam proyek senilai puluhan juta rupiah itu, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukannya. Ia mengakui ada sejumlah dana yang diterima dan disimpan di bendahara desa, namun ia tidak memastikan apakah itu merupakan bagian dari pungutan atau keuntungan proyek, karena transaksi tersebut berlangsung di tingkat bendahara dan ia sendiri tidak pernah bertemu langsung dengan pihak rekanan.
“Ada yang disimpan di bendahara desa, tapi saya tidak tahu apakah itu merupakan fee atau bukan. Saya juga tidak pernah ketemu dengan rekanan tower WiFi itu. Kalau soal nilai atau besaran feenya, saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kepala desa dan perangkat desa tersebut. Ia menegaskan penyidik masih mendalami kasus ini secara bertahap.
“Iya benar, pemeriksaan terkait pengadaan tower di 85 desa sedang berjalan, tapi belum semua diperiksa, masih bertahap. Saat ini perangkat desa juga sedang dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” tandas Andi Ardiaman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kejelasan aliran dana, prosedur pengadaan, serta dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana dalam pelaksanaan program prioritas yang membebani keuangan desa tersebut.
Penulis:(Kul indah)
























Discussion about this post