Yogyakarta, Gi-media.com, Mei 2026 — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital oleh generasi muda, ancaman kejahatan siber dan maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa yang semakin akrab dengan transaksi digital sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, UangMe bersama Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFP), serta sejumlah pelaku usaha jasa keuangan digital (PUJK) Pindar hadir dalam kegiatan edukasi bertajuk “Pindar Mengajar: Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap literasi finansial dan keamanan digital.
Dalam sesi diskusi, Direktur UangMe, Rudy Santoso, menyoroti pentingnya membangun kesadaran digital masyarakat di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan siber yang memanfaatkan rendahnya literasi keamanan data pribadi.
“Transformasi digital memang memberikan kemudahan akses layanan keuangan. Namun di sisi lain, risiko penyalahgunaan data pribadi, phishing, social engineering, hingga pinjaman online ilegal juga terus berkembang. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya melek digital, tetapi juga harus memiliki kesadaran keamanan digital yang kuat,” ujar Rudy Santoso. Menurut Rudy, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara layanan Pindar legal berizin OJK dengan pinjol ilegal, terutama terkait perlindungan konsumen dan tata kelola data pribadi. Dalam kegiatan tersebut, UangMe mengedukasi peserta mengenai pentingnya memahami legalitas platform sebelum menggunakan layanan keuangan digital, termasuk mengenali ciri-ciri platform ilegal yang sering meminta akses data berlebihan di luar ketentuan regulator.
Sebagai platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK, UangMe menegaskan bahwa perlindungan data pengguna menjadi salah satu prioritas utama






















Discussion about this post