Gi-media.com, Jakarta (LMKN) menegaskan kembali pentingnya transparansi, akurasi data, dan keadilan bagi seluruh pencipta lagu dalam proses distribusi royalti digital.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada para pencipta dan masyarakat mengenai bagaimana royalti dihitung dan disalurkan.
Dalam pernyataan resmi, LMKN merumuskan enam poin penting yang menjadi dasar kerja distribusi royalti, sekaligus meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang kerap muncul di industri musik.
1. Royalti Berdasarkan Laporan Pengguna
LMKN menjelaskan bahwa royalti dibagikan berdasarkan daftar lagu yang dilaporkan oleh User atau pengguna, seperti TV, radio, platform digital, maupun penyelenggara komersial lainnya. Jika sebuah lagu tercatat dalam laporan, barulah lagu tersebut masuk perhitungan royalti.
2. Semakin Sering Diputar, Semakin Besar Royalti
Besaran royalti tidak ditentukan oleh ketenaran penciptanya, tetapi ditentukan oleh frekuensi pemutaran.
Semakin sering sebuah lagu ditabulasi atau tercatat diputar oleh pengguna, semakin besar jumlah royalti yang diterima pencipta.
3. Semua Pencipta Setara di Mata Mekanisme Royalti
LMK menegaskan bahwa sistem royalti tidak membedakan apakah penciptanya terkenal atau tidak, apa genre musiknya, gender, generasi, atau kewarganegaraannya.
Satu-satunya pembeda hanyalah data pemutaran yang dilaporkan oleh pengguna.
4. Lagu yang Tidak Dilaporkan Tidak Bisa Diberi Royalti
Jika sebuah lagu tidak tercantum dalam laporan penggunaan, maka lagu tersebut tidak dapat dihitung royalti karena tidak ada data objek pemutarannya. LMK menekankan bahwa ini adalah prinsip standar dalam pengelolaan royalti global.
5. Lagu yang Tidak Diketahui Pemiliknya Masuk Kategori “Unclaim”
Dalam beberapa kasus, sebuah lagu diputar namun pemilik hak ciptanya tidak diketahui.
Lagu seperti ini dikategorikan sebagai unclaim atau unidentified.
Royalti tetap disimpan oleh LMK hingga ada pihak yang dapat membuktikan secara valid bahwa lagu tersebut miliknya.
6. Ada Kalanya Pencipta Lupa Mendaftarkan Lagunya
LMKN juga mengingatkan bahwa pencipta terkadang lupa mendaftarkan karya mereka.
Akibatnya, ketika lagunya muncul di laporan pengguna, LMK belum dapat menyalurkan royalti.
Oleh karena itu, pencipta diimbau untuk memastikan semua karya mereka tercatat dengan benar.
Komitmen LMKN: Ekosistem yang Adil dan Mencerahkan
Melalui penjelasan ini, LMKN berharap publik dan para pencipta dapat memahami bahwa mekanisme royalti berdasar pada data yang dapat diverifikasi, bukan popularitas. LMKN berkomitmen menjaga ekosistem yang adil, jernih, dan menghargai setiap karya tanpa membeda-bedakan.
Royalti bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk penghargaan atas kreativitas, kerja keras, dan perjalanan panjang setiap pencipta lagu—baik yang terkenal maupun yang berkarya dalam sunyi.























Discussion about this post