• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Mega Proyek Rp3,7 Miliar Kota Depok, CV Tak Layak Menang Dan Diduga Langgar Aturan Tender

Prayy Suu by Prayy Suu
Oktober 10, 2025
in Korupsi
0
Mega Proyek Rp3,7 Miliar Kota Depok, CV Tak Layak Menang Dan Diduga Langgar Aturan Tender
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gi-media.com, Kota Depok — Proyek penataan Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya senilai Rp3,7 miliar lebih yang dibiayai oleh APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara papan proyek di lapangan dengan dokumen resmi pengumuman pemenang tender, (Rabu, 25/06/2025).

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Theresia Putri Permata sebagai penyedia jasa kontraktor dan PT. Alocita Mandiri sebagai penyedia jasa konsultan. Namun dalam dokumen LPSE yang diunggah, tidak ditemukan nama CV Theresia Putri Permata sebagai pemenang tender sah.

Pekerjaan dimulai pada 23 Mei 2025 dan dijadwalkan selesai dalam 105 hari kalender, yaitu pada 04 September 2025. Namun, foto lokasi proyek menunjukkan adanya perubahan plang proyek yang dapat menandakan dugaan manipulasi data publik.Berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Sesuai regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ, perusahaan dengan klasifikasi usaha kecil tidak diperkenankan mengerjakan proyek di atas nilai Rp2,5 miliar kecuali ketentuan khusus. Nilai kontrak sebesar Rp3.711.382.070 diduga melampaui batas kemampuan usaha kecil seperti CV.

BeritaTerkait

Viral Di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Tapah Di Ketapang Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

Viral Di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Tapah Di Ketapang Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

1 tahun ago
DPW LSM PAKAR Indonesia Provinsi Sumut Minta”Bongkar”: Permainan Penggelapan Pajak Oleh ‘A’ Oknum Pegawai Kantor Pajak Deli Serdang Dengan Buyak Kepercayaan Bakso Pak De

DPW LSM PAKAR Indonesia Provinsi Sumut Minta”Bongkar”: Permainan Penggelapan Pajak Oleh ‘A’ Oknum Pegawai Kantor Pajak Deli Serdang Dengan Buyak Kepercayaan Bakso Pak De

1 tahun ago
“Erick Sitorus Sebut dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Operasi RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi ‘Sadis dan Biadab’, Desak Kejatisu Ungkap Dalangnya

“Erick Sitorus Sebut dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Operasi RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi ‘Sadis dan Biadab’, Desak Kejatisu Ungkap Dalangnya

1 tahun ago
Habiskan Rp 75 Juta, Kegiatan Pemberdayaan Tata Boga Desa Sei Sijenggi Diduga Sarat Korupsi

Habiskan Rp 75 Juta, Kegiatan Pemberdayaan Tata Boga Desa Sei Sijenggi Diduga Sarat Korupsi

2 tahun ago

Dugaan pelanggaran mencakup:

  1. Tidak terdaftarnya CV Theresia Putri Permata dalam dokumen pengumuman pemenang tender LPSE.
  2. Papan informasi proyek direvisi, terdapat dua versi dengan perbedaan tanggal dan redaksi.
  3. Kemungkinan CV bukan kualifikasi menengah/besar, padahal nilai proyek jauh di atas batas klasifikasi usaha kecil.
  4. Alamat kontraktor tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi publik.

– Pasal 93 Ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pelaku usaha yang dengan sengaja menghambat persaingan atau melakukan pengaturan tender dapat dikenai pidana denda hingga Rp25 miliar.

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Jika terbukti ada rekayasa atau mark-up proyek dengan pelibatan pejabat, dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

– Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:

Penunjukan penyedia jasa harus memperhatikan klasifikasi usaha dan batasan nilai pekerjaan.

Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok meminta:

  1. Inspektorat Kota Depok dan LKPP untuk memeriksa ulang keabsahan penetapan pemenang tender.
  2. BPK dan KPK untuk melakukan audit investigatif atas proyek ini.
  3. Dinas PUPR Kota Depok untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan papan proyek dan legalitas kontraktor.
  4. Alamat CV tidak jelas, sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengecekan atau klarifikasi.

Pasal 93 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: denda hingga Rp25 miliar.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020: penunjukan penyedia jasa wajib sesuai klasifikasi usaha dan nilai pekerjaan.

Melihat indikasi pelanggaran yang serius, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok secara resmi meminta:

  1. Inspektorat Kota Depok dan LKPP untuk segera melakukan audit ulang dan menelusuri keabsahan penunjukan kontraktor.
  2. BPK dan KPK untuk turun tangan dalam audit investigatif guna mengungkap potensi kerugian negara.
  3. Dinas PUPR Kota Depok agar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek serta legalitas penyedia jasa.

Bilamana ada praktik pembiaran, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah akan terus terkikis. Proyek-proyek dengan nilai miliaran rupiah yang tidak transparan hanya akan menjadi ladang basah bagi oknum dan menciderai prinsip keadilan sosial serta hukum yang berlaku. (Tim)

Previous Post

Lestarikan Seni Budaya Pencak Silat Tradisi, KPSTI Siap Sinergi Dengan FWJ Indonesia

Next Post

Tiffani Tjendra: Anak Yatim Asal Medan yang Kini Jadi Wajah Billboard di Seluruh Indonesia.

Prayy Suu

Prayy Suu

TerkaitBerita

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang
Korupsi

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

by redaksi
Mei 2, 2026
0

    Gi-Media.com Jakarta, Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kompensasi dana Rp.21 milyar ke Nelayan, Sampang, Madura...

Read more
Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Februari 7, 2026
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025
Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

November 27, 2025
Viral Di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Tapah Di Ketapang Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

Viral Di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Tapah Di Ketapang Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

Januari 19, 2025
DPW LSM PAKAR Indonesia Provinsi Sumut Minta”Bongkar”: Permainan Penggelapan Pajak Oleh ‘A’ Oknum Pegawai Kantor Pajak Deli Serdang Dengan Buyak Kepercayaan Bakso Pak De

DPW LSM PAKAR Indonesia Provinsi Sumut Minta”Bongkar”: Permainan Penggelapan Pajak Oleh ‘A’ Oknum Pegawai Kantor Pajak Deli Serdang Dengan Buyak Kepercayaan Bakso Pak De

Januari 17, 2025
Next Post
Tiffani Tjendra: Anak Yatim Asal Medan yang Kini Jadi Wajah Billboard di Seluruh Indonesia.

Tiffani Tjendra: Anak Yatim Asal Medan yang Kini Jadi Wajah Billboard di Seluruh Indonesia.

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Mei 2, 2026
Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM  akan uji coba Bobibos

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Mei 1, 2026
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026

Recent News

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Mei 2, 2026
Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM  akan uji coba Bobibos

Bobibos: Karya Anak Bangsa yang Mengubah Jerami Menjadi Energi, Menteri ESDM akan uji coba Bobibos

Mei 1, 2026
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (251)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (49)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (592)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara