Gi-media.com JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai fantastis barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik. KPK menyebut jumlah tersebut menjadi salah satu nilai uang tunai terbesar yang diamankan dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
.
Uang Disimpan dalam Koper dan Kardus
Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan:
.
Rp31,86 miliar;
USD2.611.500;
SGD1.974.500;
SAR910; dan
RM981.
.
Selain itu, KPK menyita Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.
Uang tersebut ditampilkan KPK dalam sejumlah koper dan wadah penyimpanan lainnya saat konferensi pers.
.
KPK sebelumnya juga pernah mengamankan uang dalam jumlah besar melalui OTT di lingkungan Bea Cukai. Namun, menurut Taufik, nilai barang bukti uang dalam perkara HGB Summarecon kali ini lebih besar.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Mereka adalah:
.
Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
Sontang Coin Manurung (SON)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitojo Adhi (ADR) Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta;
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta, Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta,Erwin (ERW) — pihak swasta, dan, Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta.
.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam konteks penyidikan perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron Wahid sebagai tersangka.
.
OTT Berawal dari Pengurusan HGB
OTT dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, di kawasan Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka.
.
Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
.
KPK selanjutnya masih mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
.
KPK juga membuka peluang mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara ini.
Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, perkara ini kini menjadi salah satu OTT KPK dengan pengungkapan uang tunai terbesar.
.
Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Red-gi-media





Discussion about this post