Gi-media.com Serdang Bedagai — Galian C tanah Urug yang beroperasi di Desa Penggalian dusun II, kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, diduga tidak memiliki izin, dan bebas beroperasi luput dari pantauan Aparat penegak hukum
Quarry yang seharusnya beroperasi mengantongi semua izin dari beberapa instansi pemerintah itu, beroperasi hanya lapor ke pihak Desa dengan kompensasi menyiram abu dan membantu rumah ibadah di sekitar lokasi dusun setempat
“Ada lapor ke kita, dengan kompensasi menyiram abu, dan membantu Rumah ibadah” ungkap kepala dusun II di ruang tamu Desa Penggalian Rabu siang (17/07/2024) sekira pukul 11:55 wib
Pantauan wartawan di lokasi terlihat eskapator (beko) lagi bekerja memuat tanah ke dam truk, dan pada jalan masuk aktivitas tambang galian tanah Urug terlihat pula puluhan mobil dam truk roda 6 keluar masuk bermuatan tanah urug untuk di antar ke gudang 12 jalan imam Bonjol kota Tebing Tinggi
Pengawasan lapangan yang di temui wartawan, Sitepu mengatakan kalau ini kegiatan kecil dan memang ilegal karena yang diambil tanah masyarakat dan bukan untuk perusahaan atau proyek besar

” Ini tanah masyarakat nya, memang mau di ratakan karena tinggi, jadi kita kerjakan lah kita jual ke masyarakat untuk timbunan, kemarin ada wartawan buat berita di kirim ke aku, ku bilang mantap, dibuat di situ diduga ilegal “ini memang ilegal, ngapain lagi diduga” ucap Sitepu , terpantau emosi atas pemberitaan media
Informasi yang di terima wartawan kalau aktivitas galian C tanah Urug tersebut sudah beroperasi selama 7 hari, terkait izin satupun instansi yang bersangkutan belum membalas telepon wartawan
(Red)























Discussion about this post