• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kuasa Hukum Rosmaida Panjaitan Agung Saputra Damanik S.H Dan Rekan Menangkan Praperadilan

redaksi by redaksi
Juli 17, 2024
in Hukum, Sumut
0
Kuasa Hukum Rosmaida Panjaitan Agung Saputra Damanik S.H Dan Rekan Menangkan Praperadilan
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi -Media.com Simalungun,Sahabat Rakyat Sumut.Com – Permohonan praperadilan SP3 Rosmaida Panjaitan melalui Kuasa Hukum nya dikabulkan Hakim, dan diperintahkan agar Penyidikan terhadap laporan Rosmaida Panjaitan dilanjutkan

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Anggreana E.Roria Sormin SH , dalam gelaran sidang lanjutan permohonan praperadilan atas nama Rosmaida Panjaitan , pada Selasa 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Simalungun.

Dimana dalam putusannya Hakim menilai salah satunya, sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan oleh kedua pihak berperkara dan juga mendengar kan saksi ahli pidana penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak memenuhi alasan.

ADVERTISEMENT

Maka diputuskan oleh Hakim Tunggal Anggreana E., permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Rosmaida Panjaitan tersebut, untuk dikabulkan.

BeritaTerkait

Perkuat Peran Masyarakat, Jakarta Timur Gelar Lomba Kampung Bebas Jentik dan Siaga TBC

21 jam ago

Zmiana właściciela Paysafecard casino: co oznacza dla oceny serwisu

24 jam ago

Camat Tenjolaya Tekankan Peran Strategis Santri dalam Membangun Masa Depan Bangsa

1 hari ago
Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan ​Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan ​Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Diamankan

1 hari ago

“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60.C/II/RES.01.02./2024 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 14 april 2024, terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/19/I/2023/LPG/SPKT, polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 15 Januari 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan menyebabkan mati nya orang yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP ayat 1, atas Terlapor Boy Farrel Sitinjak yang diterbitkan oleh Termohon, dikabulkan begitu bunyi putusan yang dibacakan.

Selain itu, Hakim juga turut memutuskan memerintahkan Polres Simalungun untuk melanjutkan proses penyidikan, terkait laporan Polisi Nomor: LP/19/I/2023/LPG/SPKT, yang dilayangkan pada 15 Januari 2023 lalu. Dan perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

Sementara menanggapi permohonan yang dikabulkan, tim kuasa hukum dari kantor Agung Saputra SH & Rekan berucap, pihaknya cukup puas atas seluruh hal yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam mengambil putusannya.

“Kami cukup puas dengan apa yang telah diputuskan Hakim Tunggal tadi, seluruh hal yang menjadi tuntutan kami dikabulkan, kami juga mengapresiasi dengan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” ucap Adv Agung Saputra Damanik S.H selaku ketua tim Kuasa Hukum Pemohon praperadilan.

Dan dari putusan ini, pihaknya berharap Polres Simalungun dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan,
dengan dinyatakan tidak sahnya penerbitan sp3 tersebut, maka penyidik wajib melimpahkan berkas perkara pidana boy farel sitinjak kepada penuntut umum, yang nantinya akan dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan negeri dan harus segera disidangkan

“Dari putusan ini, kita memohon kerjasamanya Polres Simalungun untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan klien kami,” imbuh Adv Elfrianto Samosir SH, Rekan tim kuasa hukum Agung Saputra Damanik Dan Rekan.

Lebih lanjut, Adv Agung Saputra SH selaku ketua tim Penasihat Hukum pihak Pemohon menegaskan, apa yang sudah menjadi ketetapan hakim harus dijalankan. Dan seluruh pihak wajib menghormatinya.

“Apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh semua pihak,” tutup Agung.

Tags: HukumPolres SimalungunSimalungun
Previous Post

Habiskan Rp 75 Juta, Kegiatan Pemberdayaan Tata Boga Desa Sei Sijenggi Diduga Sarat Korupsi

Next Post

Galian C di Desa Penggalian Serdang Bedagai, Beroperasi Ilegal

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Bull Casino im Praxistest: Glanz, Grenzen und ein teurer Fehler

by saiful saragih
Oktober 24, 2026
0

Ehrlicher Test von Bull Casino: Highroller-Boni, Curacao-Lizenz und Spielvielfalt im Check. Lohnt sich der Hype für deutsche Spieler?

Read more

NetWrix Auditor Standalone FileCR

Oktober 24, 2026

Kawal UU PPRT, Mahasiswa Hukum UNDIP Temui Kemnaker, Kemenkum dan BPHN Bawa 8 Rekomendasi

Oktober 24, 2026

Violent Night 2 2026 XviD Bolly4u

Oktober 23, 2026

Perkuat Peran Masyarakat, Jakarta Timur Gelar Lomba Kampung Bebas Jentik dan Siaga TBC

Oktober 23, 2026

Zmiana właściciela Paysafecard casino: co oznacza dla oceny serwisu

Oktober 23, 2026
Next Post
Galian C di Desa Penggalian Serdang Bedagai, Beroperasi Ilegal

Galian C di Desa Penggalian Serdang Bedagai, Beroperasi Ilegal

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,501)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,779)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara