Gi -Media.com SERGAI, Perbuatan Pungli (Pungutan Liar) di sekolah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Pungli jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e.
Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 juga sudah ada tentang Satgas Siber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Pemerintah saat ini tengah serius melakukan pemberantasan pungutan liar (Pungli) sampai ke akar-akarnya, karena perbuatan tersebut mampu merusak tatanan bangsa. Praktek tersebut sering terjadi berbagai instansi, lembaga dan institusi baik daerah ataupun pusat. Seperti halnya yang terjadi di lembaga pendidikan SMP Negeri 1 Dolok Masihul Serdang Bedagai Sumut.
Berdalih dengan balas budi atas sekolah pihak sekolah melakukan pungutan terhadap peserta siswa yang sudah lulus
Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh pihak sekolah maka harus diberikan sanksi administratif juga bisa diterapkan pasal 54 -58 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMP 1 Dolok Masihul Rosnita Purba mengatakan bahwa pihaknya membebankan pembelian Pot Bunga,ikan dan burung adalah inisiatif siswa sendiri
Ketua DPD Sumut LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GMASI ) Darma Situmorang mengecam keras pihak sekolah dan seluruh yang terlibat dalam dugaan praktek pungli ini serta pencucian rapot
Hal ini tidak bisa dibiarkan, perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada. Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” kata Darma, Selasa (3/7/2024).
Darma menyampaikan, dalam dunia pendidikan diharamkan membebankan siswa untuk membayar apapun, tugas mereka hanya menimbah ilmu. “Tidak ada rumus siswa membayar apapun lewat sumbangan, itu diharamkan, ingat sudah ada anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah kenapa harus dibebankan kepada siswa,” kecamnya.
Kata dia, citra buruk yang dipertontonkan pihak sekolah dan pemerintah daerah dalam mengurus pendidikan di kabupaten Serdang Bedagi adalah sebuah aib. Jika dibiarkan maka sudah tentu menjamur di kalangan sekolah.
Karena sekolah-sekolah negeri sudah punya alokasi anggaran yang disediakan, ketika ada kekurangan sarana prasarana tentu sekolah punya kewajiban melaporkan dan menyampaikan ke dinas agar memenuhi kebutuhannya,”
Darma juga mengatakan akan melakukan aksi demo terhadap Dugaan Pungli dan Pencucian Rapot SMP 1 Dolok Masihul di Kantor bupati dan juga di kantor DPRD provinsi yang bernaungan di bidang Pendidikan agar pihak sekolah segera dipanggil terhadap kejelasan nya dan apabila terbukti kami akan membuat laporan ke aparat penegakan hukum untuk ditindak lanjuti,”ucap nya dengan nada tegas.
Liputan :red



















Discussion about this post