• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Sidang Gugatan PMH Terhadap Pengusaha Suradi Gunadi Kembali Berlanjut

redaksi by redaksi
Februari 23, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Surabaya – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku pemilik PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) terhadap pihak tergugat Suradi Gunadi dan turut tergugat Ali Said Mahanes, kembali bergulir di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, SH., M.Hum., dan Hakim Anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto, SH., MH.

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

2 bulan ago
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

2 bulan ago
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

2 bulan ago
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze S.H., LLM :  Dukung Swasembada Pangan Timur Indonesia

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze S.H., LLM : Dukung Swasembada Pangan Timur Indonesia

2 bulan ago

Saat dimulai sidang tampak pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. Kuasa hukum tergugat ini memberikan surat jawaban atas gugatan. Sementara pihak penggugat dihadiri langsung pengacara Yohanis Selle, SH.

 

Sidang tidak berlangsung lama usai hakim menerima berkas jawaban dari tergugat dan dinyatakan ditunda pada Kamis depan (02/03/2023) dengan agenda Replik dari pihak penggugat.

 

“Sidang kita tunda minggu depan kamis tanggal 2 Maret untuk replik dari penggugat,”ujar hakim Sudar menutup persidangan pada Selasa siang (21/02/2023)

 

Usai persidangan, awak media langsung mengejar pengacara Nicky selaku kuasa hukum Suradi, namun pihak Nicky tidak mau berbicara banyak.

 

“Kita ikuti aja pak proses persidangan, kebetulan kan agenda jawaban kita ikuti aja kita hormati pengadilan,” kata pengacara pihak tergugat menanggapi secara singkat.

 

Lebih lanjut pihak Nicky tidak memberi tanggapan ketika ditanya wartawan mengenai perlawanan hukum atau gugatan balik dari pihak Hoky terhadap Suradi, setelah sebelumnya perusahaan milik Hoky tiga kali digugat oleh pihak Suradi di PN Jakarta Pusat, serta satu kali Direkturnya atas nama Lianny Pandoko dikriminalisasi melalui laporan Polisi di Polda Jatim padahal pihak PT GMT yang justru dirugikan oleh Suradi senilai kurang lebih Rp.12 Milyar.

 

Sedangkan kuasa hukum PT GMT, Yohanis Selle juga memberikan komentar terkait gugatan kliennya terhadap Suradi Gunadi. Dia mengaku hanya tahu jika kliennya pernah dilaporkan, dan tidak mengetahui permasalahan lainnya.

 

“Benar kalau untuk pidana itu saya kurang tahu, sebab saya hanya menangani perkara perdata ini saja,” ujarnya singkat.

 

Secara terpisah, pihak penggugata Hoky menyampaikan fakta pada jawaban pihak Tergugat atas nama Suradi Gunadi yang mengklaim bahwa perkara ini adalah gugatan dengan objek, pokok perkara dan pihak yang sama (ne bis in idem) dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bahkan Suradi menyebut dirinya telah lebih membayar kepada PT GMT sebesar Rp 1.128.787.912,-

 

Berbanding terbalik dengan jawaban Turut Tergugat atas nama Ali Said Mahanes terkait perkara ini. Ali Said dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa Suradi Gunadi selaku Tergugat pernah membuat surat pernyataan dengan dilampirkan bukti suratnya, yaitu surat pengakuan utang tertanggal 05 Desember 2018 dan menyatakan sanggup akan membayar sebagian yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan juga berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar utang kepada PT. GMT.

 

Tercatat pula mengenai pihak Tergugat Suradi tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikirim oleh PT GMT dan pembayaran nilai tunggakan juga tidak sesuai dengan jumlah invoice yang diterbitkan.

 

Bahkan PT GMT dikenakan sanksi denda oleh kantor pajak karena beberapa kali menerima pembayaran untuk PT GMT dari pihak Tergugat Suradi, tetapi justru ditransferkan ke rekening pribadi atas nama Lia Kurniati, Lianny Pandoko, dan Turut Tergugat atau Ali Said Mahanes.

 

“Tergugat saudara Suradi Gunadi itu sangat merugikan PT. GMT namun terkesan memainkan opini atau playing victim. Sebab bagaimana mungkin pihak Suradi dapat menyatakan dirinya telah lebih bayar kepada PT. GMT,” ujar Hoky mempertanyakan.

 

Dia juga menerangkan, pihak PT GMT selaku distributor sudah diketahui oleh semua klien sering memberikan hutang kepada seluruh Master Dealer di Indonesia. Oleh karena itulah, kata Hoky, pada saat sidang di PN Jakpus, dirinya menghadirkan para saksi dari beberapa Master Dealer, yang memberikan kesaksian tentang tidak mungkin pihak Master Dealer bisa membayar lebih terhadap Distributor. “Jadi jawaban Suradi untuk menghindari kewajiban membayar kepada PT GMT memang tidak masuk akal,” ujar Hoky.

 

Hoky juga menambahkan untuk sidang di PN Surabaya tidak akan menghadirkan saksi-saksi lagi, dikarenakan telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tentang Tergugat Suradi bersalah dan juga telah disebutkan dalam salinan putusan tentang jumlah kerugian PT GMT sebesar Rp 12.217.431.310,-.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kronologi munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan rekan bisnisnya selaku pihak pembeli yakni Suradi Gunadi. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, PT GMT menjalin bisnis dengan Suradi melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

 

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, sehingga pihak Ali Said Mahanes selaku Direktur di PT GMT menaruh kepercayaan sangat tinggi kepada pihak Suradi Gunadi selaku pembeli.

 

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar kepada PT GMT.

 

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

 

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.

 

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., dari Mustika Raja Law Office menyatakan, dalil pihak Suradi Gunadi yang menyatakan “dikriminalisasi oleh Penggugat dengan tuduhan penipuan” adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.

 

“Bagaimana mungkin seseorang yang diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah menjalani pidananya tersebut, mengatakan dirinya dikriminalisasi?”, kata Vincent mempertanyakan.

 

Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid. B/2019/PN . Jkt.Pst, juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa (in casu Tergugat) tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 sangat merugikan PT GMT total sebesar Rp 12.217.431.310,-“Sekarang Tergugat justru mengklaim dirinya telah melakukan transaksi lebih bayar,” ujar Vincent.

 

(Redaksi)

Previous Post

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

Next Post

Pj. Walikota Apresiasi Empat Siswa Sma Negri 1 Tebing Tinggi Perahi Emas Aiseef

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan
Nasional

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

by redaksi
April 12, 2026
0

Gi-media.com Jakarta 6 April 2026— Kolaborasi antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) dan Komnas Perlindungan Anak memasuki babak konkret. Melalui...

Read more
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

Maret 2, 2026
Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Februari 11, 2026
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Februari 7, 2026
Next Post

Pj. Walikota Apresiasi Empat Siswa Sma Negri 1 Tebing Tinggi Perahi Emas Aiseef

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026

Recent News

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,367)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,103)
  • Internasional (89)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara