
Simalungun,Sumut – Terkait pengerukan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin dan merusak Lingkungan Hidup di Nagori/Desa Lias Baru dan Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun,mendapat kecaman dari kalangan masyarakat,warga resah akibat galian C tersebut menjadi biang debu dan mengganggu lingkungan hidup.

Terkait hal itu LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun berkeinginan mengadukan Quari yang berada di Nagori/Desa Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun,ke Mapolda Sumatera Utara,Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementerian BUMN, Mabes Polri dan DPR RI.
Hal ini disampaikan Ketua LBH Bara JP M Pauzi Sirait dan Sekjen LRR Simalungun Parna Julius Sitanggang, Jum’at (16/9/2022), di kedai kopi Perdagangan.
“Kita telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Lingkungan Hidup dan sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar,apalagi aktifitas tersebut menggunakan jalan Daerah Aliran Sungai (DAS)”, kata Pauzi.
Masi kata Pauzi,”Bupati Simalungun sebagai kepala wilayah di Kabupaten Simalungun diminta agar menindak dan menghentikan kegiatan Penambangan Tanah Urug di wilayah Simalungun seperti yang ada di Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam,yang kami duga tidak memiliki izin.
Penambangan Quari tersebut diduga melanggar aturan seperti, tidak adanya Izin Penambangan Tanah Urug,sesuai Peraturan dan Perundang undangan, titik koordinat penambangan tanah urug diluar titik koordinat pengajuan, banyak titik koordinat yang tidak terdaftar, izin penambangan tanah urug tesebut masih hanya sebatas pendaftaran WIUP dan Eksplorasi, ada pemilik quary yang memiliki IUP namun diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Instansi Lingkungan Hidup.
Selain itu,lokasi penambangan tidak ada Plang/Rambu-Rambu Pertambangan Tanah Urug, dan anehnya lagi kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak diketahui oleh pemerintah setempat,dan tidak ada rekom dari pemerintahan Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru.
Kita ketahui Perusahaan penerima tanah yang kami duga illegal itu PT. Pembangunan Perumahan (PP) Induk,PT. Hutama Karya (HK),PT Presisi, PT. Sarana Baja Perkasa (SBP),PT. Elma dan PT. BRA.
Karena belum ada terlihat penegak hukum melakukan tindakan,kami akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementerian BUMN, Mabes Polri dan DPR RI”.ucap Pauzi tandas.

Sekertaris Jenderal LRR Parna Julius Sitanggang menambahkan,” sampai saat ini belum ada juga tindakan terhadap para pelaku pemiliki Quari yang diduga Ilegal atau tidak memiliki izin resmi baik dari IUP OP,UKL/UPL dan Peta Titik Koordinat.
Pada Jumat (5/09/2022) dan Senin (9/9/2022) pihak Polda Sumut telah melakukan Inspeksi ke Lokasi Quary yang diduga tidak memiliki izin, namun sampai saat ini kegiatan penggalian tanah urug masih tetap berjalan.
“Kita menduga ada konspirasi APH dengan Pemilik Quari tersebut. Sebab, terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum,hal ini merugikan Negara atas Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun dan dampak buruk terhadap Lingkungan Hidup”, jelas Julius.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, pihak pihak yang terkait pengerukan tanah Urug yang ada di Nagori Lias Baru maupun Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(Tim)






















Discussion about this post