• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pengerukan Tanah Di Nagori Bandar Rejo Dan Lias Baru Diduga Ilegal, Bara JP Dan LLR Segera Lapor Ke Presiden

redaksi by redaksi
September 17, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun,Sumut – Terkait pengerukan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin dan merusak Lingkungan Hidup di Nagori/Desa Lias Baru dan Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun,mendapat kecaman dari kalangan masyarakat,warga resah akibat galian C tersebut menjadi biang debu dan mengganggu lingkungan hidup.


Terkait hal itu LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun berkeinginan mengadukan Quari yang berada di Nagori/Desa Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun,ke Mapolda Sumatera Utara,Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementerian BUMN, Mabes Polri dan DPR RI.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Ketua LBH Bara JP M Pauzi Sirait dan Sekjen LRR Simalungun Parna Julius Sitanggang, Jum’at (16/9/2022), di kedai kopi Perdagangan.

BeritaTerkait

Sons of Valhalla Crack Fix .torrent 2026

8 jam ago

VMware Workstation Portable for PC 100% Worked Reddit

11 jam ago

SolidWorks Crack exe [Patch] FileHippo

14 jam ago

PDF Complete Special Crack Patch [x32x64] Full 2026

17 jam ago

“Kita telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Lingkungan Hidup dan sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar,apalagi aktifitas tersebut menggunakan jalan Daerah Aliran Sungai (DAS)”, kata Pauzi.

Masi kata Pauzi,”Bupati Simalungun sebagai kepala wilayah di Kabupaten Simalungun diminta agar menindak dan menghentikan kegiatan Penambangan Tanah Urug di wilayah Simalungun seperti yang ada di Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam,yang kami duga tidak memiliki izin.

Penambangan Quari tersebut diduga melanggar aturan seperti, tidak adanya Izin Penambangan Tanah Urug,sesuai Peraturan dan Perundang undangan, titik koordinat penambangan tanah urug diluar titik koordinat pengajuan, banyak titik koordinat yang tidak terdaftar, izin penambangan tanah urug tesebut masih hanya sebatas pendaftaran WIUP dan Eksplorasi, ada pemilik quary yang memiliki IUP namun diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Instansi Lingkungan Hidup.

Selain itu,lokasi penambangan tidak ada Plang/Rambu-Rambu Pertambangan Tanah Urug, dan anehnya lagi kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak diketahui oleh pemerintah setempat,dan tidak ada rekom dari pemerintahan Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru.

Kita ketahui Perusahaan penerima tanah yang kami duga illegal itu PT. Pembangunan Perumahan (PP) Induk,PT. Hutama Karya (HK),PT Presisi, PT. Sarana Baja Perkasa (SBP),PT. Elma dan PT. BRA.

Karena belum ada terlihat penegak hukum melakukan tindakan,kami akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementerian BUMN, Mabes Polri dan DPR RI”.ucap Pauzi tandas.

Sekertaris Jenderal LRR Parna Julius Sitanggang menambahkan,” sampai saat ini belum ada juga tindakan terhadap para pelaku pemiliki Quari yang diduga Ilegal atau tidak memiliki izin resmi baik dari IUP OP,UKL/UPL dan Peta Titik Koordinat.

Pada Jumat (5/09/2022) dan Senin (9/9/2022) pihak Polda Sumut telah melakukan Inspeksi ke Lokasi Quary yang diduga tidak memiliki izin, namun sampai saat ini kegiatan penggalian tanah urug masih tetap berjalan.

“Kita menduga ada konspirasi APH dengan Pemilik Quari tersebut. Sebab, terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum,hal ini merugikan Negara atas Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun dan dampak buruk terhadap Lingkungan Hidup”, jelas Julius.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, pihak pihak yang terkait pengerukan tanah Urug yang ada di Nagori Lias Baru maupun Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(Tim)

Previous Post

Hadiri Pelantikan SMSI Madina Bupati Ja’far ; Saya Sangat Butuh Media Siber!

Next Post

KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Munjirin Apresiasi Pengurangan Sampah Jakarta Timur, 702 Ribu Warga Aktif Memilah

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 28, 2026
0

  JAKARTA TIMUR , Gi-media.com,– Penanganan sampah di wilayah Jakarta Timur menunjukkan tren positif. Timbulan sampah harian tercatat mengalami penurunan...

Read more

Yayasan Pangeran Sumedang Klarifikasi Putusan PN Bandung: Belum Inkracht, Operasional dan Aset Tetap Sah

Agustus 28, 2026

Guitar Pro 8 Free[Activated] no Virus (x32x64) [no Virus] Unlimited

Agustus 28, 2026

webcamXP Portable for PC [x86-x64] [Latest] Tested

Agustus 28, 2026

Sons of Valhalla Crack Fix .torrent 2026

Agustus 28, 2026

VMware Workstation Portable for PC 100% Worked Reddit

Agustus 27, 2026
Next Post

KOWAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,443)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (281)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,314)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (116)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (138)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara