Gi-media.com Tebingtinggi — Sidang ke 5 Kasus tindak pidana dugaan Penipuan dan penggelapan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi di PN Tebingtinggi ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat hadirkan Saksi korban dihadapan majelis
Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan panitera pengadilan negeri Tebingtinggi pada rabu (12/01/2022) sekira pukul 10:00wib itu, harus ditunda majelis hakim satu minggu kedepan
Sidang terbuka yang dipimpin Hakim ketua Mangapul SH MH pada materi menghadirkan para saksi, baik saksi korban Pelapor maupun saksi lainnya harus ditunda karena pihak JPU tidak dapat menghadirkan Saksi korban H.M alias Acek minyak
Dari meja pimpinan majelis, hakim ketua Mangapul menyampaikan kalau Sidang ditunda sampai rabu depan(19/01/2022) dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi, karena saksi korban berhalangan hadir, sesuai aturan persidangan
“Jika saksi korban tidak hadir sidang ditunda, pihak Penuntut Umum harus paham , sesuai pasal 184 ayat (1) undang undang nomor 8 tahun 1981 KUHAP, dan sidang akan dilanjutkan Rabu depan, kita kembalikan lah pada aturan mainnya, jadi saksi yang telah hadir kami mohon maaf, karena ketentuan nya harus saksi korban dulu yang hadir” jelas hakim dalam persidangan
Menanggapi hal tersebut di luar persidangan pihak kuasa hukum terdakwa M.Abdi SH ketika dimintai keterangannya terkait penundaan sidang, itu ranah hakim dan kita apresiasi keputusan hakim karena tidak dihadirkan nya saksi korban oleh JPU, dimana berdasarkan KUHAP pasal 1 angka 26 dimana kualifikasi saksi adalah saksi yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dalam tindak pidana tersebut.
“Kita Apresiasi keputusan Hakim, sebab itu ranah nya majelis, karena kan keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah itu diatur dalam pasal 148 ayat (1) undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana”
“yang dimaksud dengan saksi, menurut pasal 1 angka 26 dalam KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan baik penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu Perkara pidana yang di dengarnya sendiri, dilihatnya sendiri dan ia alami sendiri, jadi kan jelas itu adalah Saksi korban” jelas Abdi
Lain halnya Paris Sitohang SH yang juga kuasa hukum dari terdakwa kepada wartawan menyampaikan kalau dengan penundaan ini Klaein nya merasa dirugikan dan berharap JPU lebih profesional
“kami selaku penasehat hukum terdakwa David alias Awi meminta keprofesionalan JPU dalam perkara aquo, karena klien kami merasa dirugikan dan dirampas Hak Asasi Manusia nya dengan ketidakprofesionalan JPU yang tidak bisa menghadirkan Saksi korban” jelas Paris

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Tebingtinggi Alvin SH ketika ditanya wartawan mengapa saksi korban tidak hadir, ia mengatakan kalau saksi berhalangan
“Saksi ada hadir, saksi dari mereka juga juga itu, terkait saksi korban berhalangan karena cucunya baru lahir, Acek minyak itu, sesuai hukum acara saksi korban harus didahulukan, biar runtut beracaranya kan” kata Alvin
(S.s)
















Discussion about this post