• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Sidang diTunda, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Korban

redaksi by redaksi
Januari 13, 2022
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

2 jam ago
Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

20 jam ago
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

23 jam ago
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

23 jam ago
Gi-media.com Tebingtinggi — Sidang ke 5 Kasus tindak pidana dugaan Penipuan dan penggelapan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi di PN Tebingtinggi ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat hadirkan Saksi korban dihadapan majelis
Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang  dijadwalkan panitera pengadilan negeri Tebingtinggi  pada rabu (12/01/2022) sekira pukul 10:00wib itu, harus ditunda majelis hakim satu minggu kedepan
Sidang terbuka yang dipimpin Hakim ketua Mangapul SH MH pada materi menghadirkan para saksi, baik saksi korban Pelapor maupun saksi lainnya harus ditunda karena pihak JPU tidak dapat menghadirkan Saksi korban H.M alias Acek minyak
Dari meja pimpinan majelis, hakim ketua  Mangapul menyampaikan kalau Sidang ditunda sampai rabu depan(19/01/2022) dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi, karena saksi korban berhalangan hadir, sesuai aturan persidangan
“Jika saksi korban tidak hadir sidang ditunda, pihak Penuntut Umum harus paham , sesuai pasal 184 ayat (1) undang undang nomor 8 tahun 1981 KUHAP, dan sidang akan dilanjutkan Rabu depan, kita kembalikan lah pada aturan mainnya, jadi saksi yang telah hadir kami mohon maaf, karena ketentuan nya harus saksi korban dulu yang hadir” jelas hakim dalam persidangan
Menanggapi hal tersebut di luar persidangan pihak kuasa hukum terdakwa M.Abdi SH ketika dimintai keterangannya terkait penundaan sidang, itu ranah hakim dan kita apresiasi keputusan hakim karena tidak dihadirkan nya saksi korban oleh JPU, dimana berdasarkan KUHAP pasal 1 angka 26 dimana kualifikasi saksi adalah saksi yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dalam tindak pidana tersebut.
“Kita Apresiasi keputusan Hakim, sebab itu ranah nya majelis, karena kan keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah itu diatur dalam pasal 148 ayat (1) undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana”
“yang dimaksud dengan saksi, menurut pasal 1 angka 26 dalam KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan baik penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu Perkara pidana yang di dengarnya  sendiri, dilihatnya sendiri dan ia alami sendiri, jadi kan jelas itu adalah Saksi korban” jelas Abdi
Lain halnya Paris Sitohang SH yang juga kuasa hukum dari terdakwa kepada wartawan menyampaikan kalau dengan penundaan ini Klaein nya merasa dirugikan dan berharap JPU lebih profesional
“kami selaku penasehat hukum terdakwa David alias Awi meminta keprofesionalan JPU dalam perkara aquo,  karena klien kami merasa dirugikan dan dirampas Hak Asasi Manusia nya dengan ketidakprofesionalan JPU yang tidak bisa menghadirkan Saksi korban” jelas Paris
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Tebingtinggi Alvin SH ketika ditanya wartawan mengapa saksi korban tidak hadir, ia mengatakan kalau saksi berhalangan
“Saksi ada hadir, saksi dari mereka juga juga itu, terkait saksi korban berhalangan karena cucunya baru lahir, Acek minyak itu, sesuai hukum acara saksi korban harus didahulukan, biar runtut beracaranya kan” kata Alvin
(S.s)
ADVERTISEMENT
Tags: KorbannegeriPengadilansaksiTebingtinggi
Previous Post

Viral di Medsos, Supir Angkot Acungkan Gagang Porsneling di Ringkus Polsek Tuntungan

Next Post

Polda Sumut dan Polres Penyangga Jawab Keraguan Masyarakat Tangkap 63 Pelaku Begal, 5 Ditembak

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    
Daerah

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 21, 2026
0

Semarang - Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han., memimpin entry briefing bersama para komandan satuan jajaran Kodam IV/ Diponegoro...

Read more
Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Oktober 20, 2026
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Oktober 20, 2026
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Oktober 20, 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Bertemu, Sinergi Keamanan Jadi Fokus

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Bertemu, Sinergi Keamanan Jadi Fokus

Oktober 20, 2026
Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

Oktober 19, 2026
Next Post

Polda Sumut dan Polres Penyangga Jawab Keraguan Masyarakat Tangkap 63 Pelaku Begal, 5 Ditembak

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,499)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,741)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (208)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara