Gi-media.com Medan – Meski di Bulan Suci Ramadhan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dinilai hiraukan Prokes Covid-19, Judi tembak ikan Merek Joker “88” di Jalan Selam I/Industri, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, eksis beroperasi seolah tidak ada Hukum.
Pantauan wartawan dilokasi, Sabtu (17/04/2021) Siang, Judi tembak ikan yang diketahui milik inisial “AK” yang di Jaga oleh “AH” warga Keturunan Tionghoa Diduga kebal hukum, sebab pada awal Maret 2021 pernah di penggrebekan oleh pihak kepolisian, namun kembali beroperasi hingga saat ini walau memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“Pernah digrebek lokasi judi itu bang, tapi sebentar aja tutupnya, lalu buka lagi dia bang, diduga kebal hukum dan diduga sudah ada setoran mereka kepihak terkait, bentar lagi kami warga sini sama pihak Masjid bakal kami demo sendiri nanti bang, biar tutup sekalian, tidak menghargai masuknya Bulan Suci Ramadhan “, ucap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Dilokasi, tak hanya kendaraan roda Dua, terlihat pengendara Roda Empat pun hilir mudik masuk kelokasi judi tembak ikan tersebut. Tak ayal, diarea judi tersebut yang meraup Ratusan Juta itu banyak para penggila judi tembak ikan main secara berkerumun secara bergantian.
“Itu bekas lokasi tempat karaoke QQ bang disunglap jadi tempat judi, ada sekitaran 5 mesin lah didalam, dijaga penjaganya keturunan Tionghoa juga disitu bang, kami warga sini sudah resah, dan kami mintalah kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Sumut menutup lokasi judi tersebut”, jelas warga lainnya di sekitar wilayah tersebut kepada tim awak media yang juga enggan disebutkan namanya.
Mendengar itu, Kabid Humas Polda Sumut saat di Konfirmasi awak Media melalui pesan singkat via WhatsApp Sabtu (17/04/2021) mengatakan dengan membalas ucapan salam dan mengatakan terima kasih infonya.(R/tim)






















Discussion about this post