Dalam dua operasi terpisah di Sumatera Utara, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melumpuhkan jaringan narkotika signifikan. Polisi menangkap Supriadi alias Adi T, seorang buronan yang diduga bos jaringan internasional, di Bandara Kualanamu 2. Selain itu, seorang kurir bernama Okto Jefri Sihombing juga ditangkap dengan barang bukti 15 kg heroin 1. Penangkapan ganda ini menjadi pukulan telak bagi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pukulan Ganda Bareskrim di Sumatera Utara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mendaratkan dua pukulan telak terhadap jaringan narkotika di Sumatera Utara dalam waktu berdekatan. Operasi ini berhasil menangkap seorang buronan kelas kakap yang diduga sebagai bos pengendali dan seorang kurir yang membawa heroin dalam jumlah besar.
Keberhasilan ganda ini menunjukkan strategi penindakan yang komprehensif, menyasar dari level pengendali hingga operator lapangan, sekaligus memutus mata rantai pasokan narkotika secara signifikan.
Penangkapan Sang ‘Bos’ di Gerbang Negara
Langkah strategis pertama adalah penangkapan Supriadi alias Adi T, seorang buronan yang diduga kuat merupakan bos pengendali jaringan narkotika internasional 2. Penangkapannya terjadi di pintu masuk negara, Bandara Internasional Kualanamu, yang mengindikasikan jangkauan operasinya yang lintas batas.
Penangkapan ini berawal dari informasi petugas Imigrasi yang mendeteksi keberadaan Adi T, yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan daftar cekal.
| Detail Penangkapan | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | Supriadi alias Adi T |
| Peran | Diduga bos pengendali jaringan internasional |
| Lokasi | Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang |
| Waktu | Jumat, 13 Februari 2026, pukul 21.00 WIB |
| Tim Operasi | Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri |
























Discussion about this post