Jakarta, Gi-media.com, 5 Januari 2026
Bertempat di hotel Ambhara Jakarta Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju mengadakan jumpa pers dan menyampaikan pernyataan : Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah melalui Tahun 2025 dengan berbagai capaian yang bermanfaat, namun masih menyisakan banyak hal terkait aspirasi dan kebutuhan rakyat yang belum terwujud. Menjalani tahun 2026 dalam nuansa penuh harapan dan sekaligus ada rasa cemas akan masa depan. Gembira karena berbagai capaian telah diraih oleh pemerintah dan masyarakat, namun cemas dan prihatin karena bangsa ini masih dihadapkan pada beragam cobaan, persoalan, tantangan, bahkan ancaman yang tidak ringan. DN-PIM mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia untuk meninggalkan Tahun 2025 dengan mengambil pelajaran berharga dari keberhasilan maupun kegagalan, serta memasuki Tahun 2026 dengan semangat baru, optimisme yang rasional, dan kerja keras yang berkesinambungan dalam menghadapi masa depan.
Dengan mengharapkan rahmat, hidayah, dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, DN-PIM menyatakan Pokok-Pokok Pikiran DN-PIM dalam Mengisi Tahun 2026 untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Adil, Beradab, dan Bermartabat, sebagai berikut:
1. Musibah banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera —Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratmerupakan Duka Nasional yang dirasakan oleh seluruh warga bangsa. DN-PIM memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah menunjukkan solidaritas dan siliditas sosial kebangsaan melalui aksi-aksi kemanusiaan nyata bagi para korban yang terdampak bencana. Namun demikian, duka tersebut belum berakhir, karena musibah serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain seperti Kalimantan, Papua, dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
DN-PIM memandang bahwa berbagai musibah yang menimpa bangsa merupakan ujian dan cobaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa banyak di antaranya merupakan akibat langsung dari ulah manusia. Kerusakan lingkungan hidup yang meluas adalah manifestasi dari praktik ekonomi ekstraktif yang rakus dan tidak berkelanjutan, termasuk penggundulan hutan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali.
Alam yang seharusnya dijaga untuk kemaslahatan generasi penerus justru dirusak oleh keserakahan segelintir pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. lronisnya, negara kerap tidak hadir secara memadai, sementara hukum terlihat lemah di hadapan kekuatan ekonomi-politik yang menjarah sumber daya alam secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Karena itu, DN-PIM menegaskan bahwa musibah yang berulang harus menjadi seruan nurani bersama. Jika kerusakan dan pengrusakan terus dibiarkan, maka musibah akan berkembang menjadi malapetaka nasional, dan duka nasional akan berubah menjadi nestapa berkepanjangan.
Dalam konteks ini, DN-PIM mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan hutan dan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan, serta meminta agar komitmen tersebut diwujudkan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan nyata.
2. DN-PIM menilai bahwa solidaritas sosial kebangsaan yang muncul pada saat musibah merupakan ekspresi positif dari kemajemukan bangsa Indonesia. Nilai ini perlu ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan ke dalam seluruh ranah kehidupan berbangsa, termasuk sosial, ekonomi, dan politik.
Namun demikian, DN-PIM tidak menutup mata terhadap gejala retaknya “perahu besar” kebangsaan. Keretakan tersebut bersumber dari egoisme sektoral, baik yang berakar pada sentimen primordial — suku, agama, ras, dan antar golongan —maupun yang dipicu oleh kepentingan politik dan ekonomi. Dalam praktiknya, kepentingan politik dan ekonomi kerap menjadi pemantik bangkitnya sentimen primordial, dan ketika keduanya bertemu, disintegrasi nasional menjadi ancaman nyata.
Pertentangan dan permusuhan berkembang karena berbagai persoalan tidak diselesaikan secara adil dan tuntas. Pembiaran masalah, penyangkalan atas keberadaan masalah, atau keyakinan keliru bahwa masalah akan selesai dengan sendirinya, justru menumpuk persoalan dan menjadikannya bom waktu.
Fenomena tersebut tampak jelas dalam persoalan korupsi yang merajalela dan nyaris membudaya. Kegagalan pemberantasan korupsi —baik akibat lemahnya penegakan hukum maupun ketiadaan keteladanan penyelenggara negara — telah melahirkan budaya permisif yang membuat korupsi menggurita lintas cabang kekuasaan.
Di sisi lain, kegaduhan politik yang terus berulang, penanganan kasus yang terbungkus kepalsuan, serta penegakan hukum yang terkesan memihak telah menggumpalkan kekecewaan publik. Kondisi ini melahirkan ketidakpercayaan (distrust) yang berpotensi berujung pada ketidakpatuhan sosial! (social disobedience).
Atas dasar itu, DN-PIM mengetuk nurani para penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Kebenaran harus dikatakan dan ditegakkan, meskipun pahit.
3. DN-PIM berpandangan bahwa banyak persoalan struktural bangsa —mulai dari ketimpangan sosial, konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga kemiskinan kronisberakar pada penyimpangan arah pembangunan ekonomi dari amanat konstitusi.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktiknya, telah terjadi pergeseran menuju ekonomi ekstraktif dan oligarkis, Penguasaan tanah dan sumber daya alam dalam skala sangat besar oleh segelintir kelompok usaha — baik untuk pertambangan, perkebunan monokultur, maupun property — telah menciptakan ketimpangan struktural yang tajam. Negara lebih sering tampil sebagai fasilitator kepentingan pemodal besar, alih-alih sebagai pelindung kepentingan rakyat.
Model ekonomi semacam itu tidak hanya menyingkirkan petani, nelayan, dan masyarakat adat dari ruang hidupnya, tetapi juga melahirkan kerusakan ekologis sistemik. Banjir, tanah longsor, kekeringan, dan krisis pangan bukan semata-mata takdir alam, melainkan konsekuensi kebijakan ekonomi yang mengabaikan keberlanjutan dan keadilan sosial.
Karena itu, DN-PIM menegaskan perlunya koreksi arah pembangunan menuju ekonomi konstitusional, ekonomi kerakyatan, dan ekonomi berkelanjutan. Negara harus kembali menjalankan peran aktif sebagai pengelola amanat rakyat melalui reforma agraria sejati, penataan perizinan sumber daya alam, penguatan koperasi dan UMKM, serta perlindungan lingkungan hidup.
4. DN-PIM memandang bahwa ancaman terbesar terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI bukan terutama datang dari luar, melainkan tumbuh dari dalam akibat akumulasi persoalan yang dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Ketimpangan ekonomi, ketidakadilan hukum, korupsi yang mengakar, serta praktik politik yang menghalalkan segala cara telah menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Apabila rasa keadilan publik terus dilukai dan aspirasi rakyat tidak menemukan saluran yang sah, maka ikatan kebangsaan akan melemah.
Ketika negara dipersepsikan hanya melayani kepentingan segelintir elite, sementara mayoritas warga merasa terpinggirkan, benih-benih disintegrasi sosial akan tumbuh. Ekspresi ketidakpuasan dapat bermetamorfosis menjadi konflik horizontal, radikalisme, separatisme, atau penolakan terhadap otoritas negara.
Menjaga persatuan bangsa tidak cukup hanya dengan slogan dan simbol. Persatuan sejati hanya dapat dibangun melalui kebijakan nyata yang menghadirkan keadilan sosial, kehadiran negara yang adil di seluruh wilayah, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa diskriminasi. Persatuan yang kokoh hanya berdiri di atas fondasi keadilan, bukan paksaan.
5. Agenda Kebangsaan untuk Mengisi Tahun 2026
Berdasarkan pandangan tersebut, DN-PIM memandang perlu adanya agenda kebangsaan yang mendasar dan berjangka panjang dalam mengisi Tahun 2026, yaitu:
a. Negara harus ditegakkan kembali sebagai Negara Konstitusi yang berlandaskan hukum dan keadilan, bukan negara kekuasaan yang tunduk pada tekanan politik dan ekonomi.
b. Bangsa Indonesia perlu melakukan mawas diri kolektif atas kesalahan, penyimpangan, dan dosa-dosa politik masa lalu, sebagai prasyarat pembaruan yang jujur dan berkelanjutan.
c. DN-PIM menyerukan pentingnya saling memaafkan antar kelompok bangsa, bukan untuk meniadakan keadilan, melainkan untuk membuka jalan rekonsiliasi yang berkeadaban.
d. Seluruh komponen bangsa diajak membangkitkan semangat kerja sama, kerja keras, dan kerja cerdas dalam menghadapi dinamika zaman yang semakin kompleks.
Dengan tekad bersama dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, DN-PIM meyakini bahwa Tahun 2026 dapat menjadi momentum kebangkitan menuju Indonesia yang benar-benar maju, adil, beradab, dan bermartabat.























Discussion about this post