• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Tiga Kasus Kriminal Menonjol Terjadi di Makassar, Polrestabes Rilis di Awal 2026

Hj kul Indah by Hj kul Indah
Januari 5, 2026
in Hukum
0
Tiga Kasus Kriminal Menonjol Terjadi di Makassar, Polrestabes Rilis di Awal 2026
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Kasus Kriminal Menonjol Terjadi di Makassar, Polrestabes Rilis di Awal 2026

GI, Media Com-Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi di penghujung tahun 2025 hingga awal 2026. Kegiatan tersebut digelar di Mapolrestabes Makassar dan dihadiri jajaran kepolisian serta awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan tiga perkara menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama yakni tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut melibatkan enam orang pelaku, di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Kejadian bermula saat para pelaku bermain petasan, kemudian terjadi tawuran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Karena peristiwa terjadi masih dalam tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(5/1/2025)

BeritaTerkait

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

3 hari ago
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

3 hari ago
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

3 hari ago
DPRD Jabar Bakal Buat Ranperda Soal Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seksual Menyimpang hingga Dampak Negatif Era Digital

DPRD Jabar Bakal Buat Ranperda Soal Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seksual Menyimpang hingga Dampak Negatif Era Digital

4 hari ago

Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh adik kandung terhadap kakak kandungnya sendiri. Motif pembunuhan dipicu oleh persoalan uang. Pelaku merasa tidak dihargai karena korban terus menunda pengembalian uang. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Karena peristiwa ini terjadi setelah memasuki tahun 2026, penyidik menerapkan KUHP baru, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Kronologi singkatnya, korban dipaksa masuk ke kamar dan mengalami kekerasan fisik serta pemerkosaan oleh pelaku laki-laki, sementara istrinya turut mengetahui dan terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di momentum awal tahun 2026.

Reporter”(Kul indah)

Previous Post

PESAN KEBANGSAAN DEWAN NASIONAL PERGERAKAN INDONESIA MAJU (DN-PIM) Wujudkan Tahun 2026 untuk Indonesia Maju, Adil, Beradab, dan Bermartabat

Next Post

Indonesia Larang Pemasukan Daging Babi dari Spanyol

Hj kul Indah

Hj kul Indah

TerkaitBerita

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar
Hukum

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

by redaksi
Mei 9, 2026
0

  Labuan Bajo, Gi-media.com, - Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga,...

Read more
PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Mei 8, 2026
Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

Mei 8, 2026
Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Next Post
Indonesia Larang Pemasukan Daging Babi dari Spanyol

Indonesia Larang Pemasukan Daging Babi dari Spanyol

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Mei 9, 2026
PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Mei 8, 2026
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Mei 8, 2026

Recent News

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Mei 9, 2026
PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Mei 8, 2026
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Mei 8, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,389)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (255)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,126)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (54)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara