• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Tiga Kasus Kriminal Menonjol Terjadi di Makassar, Polrestabes Rilis di Awal 2026

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Januari 5, 2026
in Hukum
0
Tiga Kasus Kriminal Menonjol Terjadi di Makassar, Polrestabes Rilis di Awal 2026
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Kasus Kriminal Menonjol Terjadi di Makassar, Polrestabes Rilis di Awal 2026

GI, Media Com-Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi di penghujung tahun 2025 hingga awal 2026. Kegiatan tersebut digelar di Mapolrestabes Makassar dan dihadiri jajaran kepolisian serta awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan tiga perkara menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama yakni tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut melibatkan enam orang pelaku, di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Kejadian bermula saat para pelaku bermain petasan, kemudian terjadi tawuran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Karena peristiwa terjadi masih dalam tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(5/1/2025)

BeritaTerkait

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

3 minggu ago
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

3 minggu ago
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

3 minggu ago
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

3 minggu ago

Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh adik kandung terhadap kakak kandungnya sendiri. Motif pembunuhan dipicu oleh persoalan uang. Pelaku merasa tidak dihargai karena korban terus menunda pengembalian uang. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Karena peristiwa ini terjadi setelah memasuki tahun 2026, penyidik menerapkan KUHP baru, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Kronologi singkatnya, korban dipaksa masuk ke kamar dan mengalami kekerasan fisik serta pemerkosaan oleh pelaku laki-laki, sementara istrinya turut mengetahui dan terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di momentum awal tahun 2026.

Reporter”(Kul indah)

Previous Post

PESAN KEBANGSAAN DEWAN NASIONAL PERGERAKAN INDONESIA MAJU (DN-PIM) Wujudkan Tahun 2026 untuk Indonesia Maju, Adil, Beradab, dan Bermartabat

Next Post

Indonesia Larang Pemasukan Daging Babi dari Spanyol

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara
Hukum

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

by redaksi
Juni 23, 2026
0

Gi-media.com -- Batu Bara – Seorang warga berinisial BDH (57) melaporkan pemilik samurai antik berinisial BMP (50) ke Polres Batu...

Read more
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Juni 11, 2026
Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Juni 8, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Next Post
Indonesia Larang Pemasukan Daging Babi dari Spanyol

Indonesia Larang Pemasukan Daging Babi dari Spanyol

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026

Recent News

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,406)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,140)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara