Gi-media.com Jakarta, Selebriti Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik ketika namanya dikaitkan dengan tuduhan pengedaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Rutan Salemba).
Pemindahan dirinya ke Pulau Nusakambangan memantik sejumlah pertanyaan besar: apakah proses hukumnya berjalan adil? Apakah ia memang menghadapi ancaman hukuman mati? Siapa pihak-pihak yang menjawab klaim-klaim
tersebut?
Di tengah simpang-siurnya informasi, mengurai fakta, tanggapan ahli, dan titik-titik tidak transparan dalam kasus ini.
1. Kronologi Kasus & Tuduhan Terbaru
Jejak kasus narkoba sebelumnya
Ammar Zoni pernah divonis hukuman penjara dalam kasus narkoba sebelumnya.
Dalam putusan terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, jaksa menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Pada tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Tuduhan pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba
Pada Oktober 2025, publik digegerkan oleh laporan bahwa Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba (termasuk sabu dan tembakau sintetis) di dalam Rutan Salemba.
Polisi menyebut bahwa Ammar dan lima orang lainnya terlibat menggunakan aplikasi “Zangi” untuk komunikasi dalam jaringan pengedaran narkoba dari dalam rutan.
Karena kasus ini, Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan, ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
Surat pribadi yang dipublikasikan
Sebelum pemindahan, Ammar dikabarkan menulis surat tiga halaman (bolak-balik). Di halaman pertama, ia menyatakan dirinya “bukan bandar, bukan pengedar”, dan berharap “kebenaran terungkap.”
Namun, bagian kedua dan ketiga surat dikatakan “sangat sensitif” dan belum dipublikasikan ke publik, karena akan dibacakan di persidangan.
2. Tuduhan Hukuman Mati: Apakah Realistis?
Pasal pidana yang disangkakan
Jaksa menjerat Ammar dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 114(2), pelaku yang melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjadi perantara, dan sejenisnya terhadap narkotika Golongan I (bukan tanaman) dengan berat melebihi ketentuan tertentu dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun.
Dalam konteks ini, surat kabar mengutip bahwa Ammar “terancam hukuman mati”.
Hambatan praktis menuju vonis mati
Meskipun UU Narkotika memungkinkan ancaman pidana mati dalam skenario tertentu, dalam praktik peradilan Indonesia vonis mati cukup jarang dijatuhkan, dan biasanya hanya dalam kasus peredaran narkoba berskala besar yang terbukti sangat signifikan.
Selain itu, asas peradilan pidana memperhatikan alat bukti, pembelaan, prinsip presumption of innocence (asumsi tak bersalah), dan banding hingga kasasi. Tanpa bukti kuat dan proses yang adil, ancaman mati sulit dijadikan keputusan final.
Pasal-pasal dalam UU juga mensyaratkan unsur berat (berat melebihi ambang tertentu) dan keterlibatan unsur tertentu agar ancaman mati bisa digunakan.
Secara ringkas: meskipun media memberitakan
“terancam hukuman mati”, itu belum tentu mencerminkan probabilitas vonis akhir.
3. Tanggapan Ahli & Penilaian Independen
Perspektif kriminolog
Kriminolog Haniva Hasna menyatakan bahwa pemindahan Ammar ke Nusakambangan bukan semata-mata tentang lamanya vonis, melainkan respons terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan — terutama bagi mereka yang dianggap “risiko tinggi.”
Menurut Haniva, tindakan pemindahan dapat dianggap sebagai sinyal pencegahan internal agar tidak ada narapidana yang menjadi “aktor” dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
Perspektif hukum dan HAM (asumsi dari diskursus umum)
Pengamat hukum cenderung menyoroti pentingnya transparansi dalam proses: publik berhak tahu alasannya, dasar pertimbangan pemindahan, dan akses ke dokumen persidangan.
Jika bagian surat Ammar dikabarkan “sangat sensitif” dan ditahan di luar publik, ada potensi risiko penggunaan narasi tunggal (monopoli narasi) oleh penegak hukum tanpa pengujian publik.
Komisi DPR dan pengawasan lapas
Di DPR, Komisi XIII menyebut bahwa kasus seperti ini — pengedaran narkoba dalam lapas — telah menjadi “marak” dan meminta pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memperbaiki mekanisme pengawasan penjara.
Ini mengindikasikan bahwa kasus Ammar bukanlah kasus unik, melainkan bagian dari problem sistemik pengendalian narkoba dalam lembaga pemasyarakatan.
4. Titik-titik Ketimpangan & Kerawanan Hukum
Aspek Potensi Ketimpangan / Kerawanan Catatan
Akses ke pembelaan Jika audit pembelaan tidak cukup transparan, narasi milik terdakwa bisa termarjinalisasi Publik hanya melihat sebagian surat Ammar — bagian sensitif disimpan untuk persidangan
Transparansi proses pemindahan Publik hanya diberi narasi “risiko tinggi” tanpa data konkret Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan didasarkan “perilaku” bukan vonis panjang
Sensasionalisme media & stigma Istilah “terancam hukuman mati” mudah menjadi clickbait, bukan representasi realistis Berita media banyak menggunakan frasa “terancam hukuman mati”
Ketidakpastian hukum subsider (bukti) Jika bukti komunikasi melalui aplikasi atau jaringan rutan tak terbukti secara kuat, tuduhan bisa dibantah Tidak semua detail penyidikan dibuka ke publik
Kesetaraan dalam perlakuan Apakah selebriti mendapatkan perlakuan khusus (positif atau negatif) dibanding warga biasa? Publik mencurigai bahwa sorotan media membuat tekanan lebih besar terhadap proses hukum
5. Rekomendasi Transparansi & Langkah Pengawasan
1. Publikasi akta acara penyidikan & barang bukti — agar masyarakat bisa memeriksa kesesuaian antara tuduhan dan bukti fisik.
2. Permintaan akses sidang terbuka untuk semua tahap yang tidak melanggar privasi saksi / korban.
3. Panel independen pemantau kasus narkoba dalam lapas — misalnya lembaga masyarakat sipil & akademisi hukum yang memantau kasus-kasus serupa.
4. Penyelidikan menyeluruh atas sistem lapas terutama isu peredaran narkoba internal — dengan audit kelembagaan dari Kemenkumham / Kemenpora / KPK.
5. Pemberdayaan pembela umum & keleluasaan ekspose pembelaan tersangka, agar tidak hanya narasi aparat yang dominan.
6. Kesimpulan & Catatan Redaksi
Kasus Ammar Zoni menyajikan silang konflik antara narasi publik, klaim aparat, dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum. Meskipun media menyebut potensi ancaman mati, peluang realisasinya sangat bergantung pada bukti konkret,
proses hukum yang jujur, dan akses pengadilan kepada pembela. Ketimpangan dapat muncul di tahap-tahap paling rapuh: pemindahan lapas, kontrol media, dan kerahasiaan dokumen.























Discussion about this post