Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Antara Hak Konstitusional dan Tuntutan Transparansi Publik
Jakarta, 1 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau tom lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Permohonan abolisi untuk tom lembong itu disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/7/2025) malam.
Langkah abolisi ini menjadi sorotan karena menyentuh dua figur publik dengan latar belakang berbeda: Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, serta
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang tersandung kasus obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Namun lebih dari sekadar siapa yang diampuni, keputusan abolisi ini kembali menghidupkan perbincangan tentang fungsi kontrol publik terhadap kewenangan pengampunan hukum presiden.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Secara konstitusional, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.
Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dipidana, biasanya karena alasan politis.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum mendapatkan vonis berkekuatan tetap.
Dalam kasus ini, Hasto sudah divonis dan dipenjara, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Sedangkan Tom Lembong sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga diajukan untuk abolisi.
Bagaimana Prosedurnya?
Permohonan abolisi dan amnesti disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Presiden. Setelah itu,
Presiden mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada DPR, yang kemudian dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi.
“DPR menyetujui permintaan Presiden atas dasar pertimbangan kemanusiaan, stabilitas politik, dan kontribusi individu yang bersangkutan terhadap negara,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan kesimpulan rapat (31/7).
Mengapa Muncul Polemik?
Publik mempertanyakan alasan substansial pemberian abolisi dan amnesti ini, terutama karena kedua tokoh tersebut memiliki peran politik signifikan.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa keputusan ini sah secara hukum, namun tetap harus dijelaskan secara terbuka.
> “Kewenangan presiden itu konstitusional, tapi tak boleh dijalankan sembunyi-sembunyi. Transparansi adalah keharusan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” ujar Zaenal.
Senada, Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa publik perlu memahami dasar hukum dan pertimbangan objektif di balik keputusan ini.
> “Jika Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan hanya salah langkah administratif, abolisi bisa dipahami sebagai koreksi kebijakan hukum. Tapi itu harus dibuka, bukan ditutup rapat,” tegasnya.
Apa Dampaknya bagi Demokrasi Hukum?
Langkah ini menegaskan bahwa hak prerogatif presiden tetap berada dalam koridor konstitusi, namun juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum.
Menurut catatan GI-Media, ini bukan pertama kalinya abolisi dan amnesti digunakan.
Namun penggunaannya selalu menimbulkan tafsir politis, apalagi bila menyasar tokoh partai atau pejabat yang sebelumnya aktif dalam kekuasaan.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Tom Lembong mengucapkan terima kasih atas proses hukum yang “adil dan terbuka”, sementara Hasto menyatakan amnesti sebagai “kemenangan atas kriminalisasi.”
Mengapa Masyarakat Perlu Tahu?
Penggunaan hak pengampunan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal akuntabilitas penguasa terhadap rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap atas keputusan yang berdampak pada penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Prof. Umbu Rauta, pakar hukum tata negara dari UKSW, menilai bahwa pengampunan presiden adalah hak sah, namun bukan berarti bebas dari kritik.
> “Presiden boleh mengampuni, tapi rakyat juga boleh bertanya. Transparansi dan pertanggungjawaban adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi hukum,” ujarnya.
Kesimpulan
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto adalah keputusan hukum yang sah, tetapi bukan tanpa konsekuensi sosial-politik. Ketika keputusan negara menyangkut tokoh publik, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka alasan dan dampaknya.
Ke depan, keterbukaan informasi dan kontrol publik adalah fondasi agar hak prerogatif tidak berubah menjadi alat kompromi, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem keadilan yang beradab dan demokratis.
























Discussion about this post