• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Antara Hak Konstitusional dan Tuntutan Transparansi Publik

redaksi by redaksi
Agustus 2, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Antara Hak Konstitusional dan Tuntutan Transparansi Publik

Jakarta, 1 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau tom lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto

BeritaTerkait

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

6 hari ago
Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

6 hari ago
APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

6 hari ago
Komnas Perlindungan Anak Desak Audit Total Daycare Usai Dugaan Kekerasan di Yogyakarta

Komnas Perlindungan Anak Desak Audit Total Daycare Usai Dugaan Kekerasan di Yogyakarta

6 hari ago

Permohonan abolisi untuk tom lembong itu disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/7/2025) malam.

Langkah abolisi ini menjadi sorotan karena menyentuh dua figur publik dengan latar belakang berbeda: Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, serta

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang tersandung kasus obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Namun lebih dari sekadar siapa yang diampuni, keputusan abolisi ini kembali menghidupkan perbincangan tentang fungsi kontrol publik terhadap kewenangan pengampunan hukum presiden.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Secara konstitusional, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dipidana, biasanya karena alasan politis.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum mendapatkan vonis berkekuatan tetap.

Dalam kasus ini, Hasto sudah divonis dan dipenjara, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Sedangkan Tom Lembong sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga diajukan untuk abolisi.

Bagaimana Prosedurnya?

Permohonan abolisi dan amnesti disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Presiden. Setelah itu,

Presiden mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada DPR, yang kemudian dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi.

“DPR menyetujui permintaan Presiden atas dasar pertimbangan kemanusiaan, stabilitas politik, dan kontribusi individu yang bersangkutan terhadap negara,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan kesimpulan rapat (31/7).

Mengapa Muncul Polemik?

Publik mempertanyakan alasan substansial pemberian abolisi dan amnesti ini, terutama karena kedua tokoh tersebut memiliki peran politik signifikan.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa keputusan ini sah secara hukum, namun tetap harus dijelaskan secara terbuka.

> “Kewenangan presiden itu konstitusional, tapi tak boleh dijalankan sembunyi-sembunyi. Transparansi adalah keharusan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” ujar Zaenal.

Senada, Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa publik perlu memahami dasar hukum dan pertimbangan objektif di balik keputusan ini.

> “Jika Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan hanya salah langkah administratif, abolisi bisa dipahami sebagai koreksi kebijakan hukum. Tapi itu harus dibuka, bukan ditutup rapat,” tegasnya.

Apa Dampaknya bagi Demokrasi Hukum?

Langkah ini menegaskan bahwa hak prerogatif presiden tetap berada dalam koridor konstitusi, namun juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum.

Menurut catatan GI-Media, ini bukan pertama kalinya abolisi dan amnesti digunakan.

Namun penggunaannya selalu menimbulkan tafsir politis, apalagi bila menyasar tokoh partai atau pejabat yang sebelumnya aktif dalam kekuasaan.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, Tom Lembong mengucapkan terima kasih atas proses hukum yang “adil dan terbuka”, sementara Hasto menyatakan amnesti sebagai “kemenangan atas kriminalisasi.”

Mengapa Masyarakat Perlu Tahu?

Penggunaan hak pengampunan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal akuntabilitas penguasa terhadap rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap atas keputusan yang berdampak pada penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Prof. Umbu Rauta, pakar hukum tata negara dari UKSW, menilai bahwa pengampunan presiden adalah hak sah, namun bukan berarti bebas dari kritik.

> “Presiden boleh mengampuni, tapi rakyat juga boleh bertanya. Transparansi dan pertanggungjawaban adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi hukum,” ujarnya.

 

Kesimpulan

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto adalah keputusan hukum yang sah, tetapi bukan tanpa konsekuensi sosial-politik. Ketika keputusan negara menyangkut tokoh publik, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka alasan dan dampaknya.

Ke depan, keterbukaan informasi dan kontrol publik adalah fondasi agar hak prerogatif tidak berubah menjadi alat kompromi, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem keadilan yang beradab dan demokratis.

Tags: #Tom lembong#abolisi#hastokristiyanto#
Previous Post

Tukar Tambah Mobil di GIIAS 2025: Solusi Praktis, Aman, dan Edukatif Menuju Kendaraan Baru

Next Post

Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah
Hukum

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

by redaksi
Mei 3, 2026
0

  BOGOR, Gi-media.com, – Arus lalu lintas di Jalan Suryakencana, Kota Bogor terpantau macet panjang pada Minggu (3/5/2026). Berdasarkan pantauan...

Read more
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

April 29, 2026
Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

April 29, 2026
Next Post
Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Jeneponto Pasang Baliho Himbauan di Jalan Lanto Dg Pasewang

Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Jeneponto Pasang Baliho Himbauan di Jalan Lanto Dg Pasewang

Mei 4, 2026
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Mei 4, 2026
Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Mei 4, 2026
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026

Recent News

Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Jeneponto Pasang Baliho Himbauan di Jalan Lanto Dg Pasewang

Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Jeneponto Pasang Baliho Himbauan di Jalan Lanto Dg Pasewang

Mei 4, 2026
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Mei 4, 2026
Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Mei 4, 2026
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,384)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (253)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (50)
  • Hukum (1,118)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (53)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara