• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Antara Hak Konstitusional dan Tuntutan Transparansi Publik

redaksi by redaksi
Agustus 2, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Antara Hak Konstitusional dan Tuntutan Transparansi Publik

Jakarta, 1 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau tom lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto

BeritaTerkait

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan

15 jam ago

Possible Love 2026 Pre-DVDRip High Speed T𝐨𝐫𝐫ent

17 jam ago

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

21 jam ago

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

22 jam ago

Permohonan abolisi untuk tom lembong itu disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/7/2025) malam.

Langkah abolisi ini menjadi sorotan karena menyentuh dua figur publik dengan latar belakang berbeda: Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, serta

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang tersandung kasus obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Namun lebih dari sekadar siapa yang diampuni, keputusan abolisi ini kembali menghidupkan perbincangan tentang fungsi kontrol publik terhadap kewenangan pengampunan hukum presiden.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Secara konstitusional, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dipidana, biasanya karena alasan politis.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum mendapatkan vonis berkekuatan tetap.

Dalam kasus ini, Hasto sudah divonis dan dipenjara, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Sedangkan Tom Lembong sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga diajukan untuk abolisi.

Bagaimana Prosedurnya?

Permohonan abolisi dan amnesti disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Presiden. Setelah itu,

Presiden mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada DPR, yang kemudian dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi.

“DPR menyetujui permintaan Presiden atas dasar pertimbangan kemanusiaan, stabilitas politik, dan kontribusi individu yang bersangkutan terhadap negara,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan kesimpulan rapat (31/7).

Mengapa Muncul Polemik?

Publik mempertanyakan alasan substansial pemberian abolisi dan amnesti ini, terutama karena kedua tokoh tersebut memiliki peran politik signifikan.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa keputusan ini sah secara hukum, namun tetap harus dijelaskan secara terbuka.

> “Kewenangan presiden itu konstitusional, tapi tak boleh dijalankan sembunyi-sembunyi. Transparansi adalah keharusan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” ujar Zaenal.

Senada, Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa publik perlu memahami dasar hukum dan pertimbangan objektif di balik keputusan ini.

> “Jika Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan hanya salah langkah administratif, abolisi bisa dipahami sebagai koreksi kebijakan hukum. Tapi itu harus dibuka, bukan ditutup rapat,” tegasnya.

Apa Dampaknya bagi Demokrasi Hukum?

Langkah ini menegaskan bahwa hak prerogatif presiden tetap berada dalam koridor konstitusi, namun juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum.

Menurut catatan GI-Media, ini bukan pertama kalinya abolisi dan amnesti digunakan.

Namun penggunaannya selalu menimbulkan tafsir politis, apalagi bila menyasar tokoh partai atau pejabat yang sebelumnya aktif dalam kekuasaan.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, Tom Lembong mengucapkan terima kasih atas proses hukum yang “adil dan terbuka”, sementara Hasto menyatakan amnesti sebagai “kemenangan atas kriminalisasi.”

Mengapa Masyarakat Perlu Tahu?

Penggunaan hak pengampunan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal akuntabilitas penguasa terhadap rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap atas keputusan yang berdampak pada penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Prof. Umbu Rauta, pakar hukum tata negara dari UKSW, menilai bahwa pengampunan presiden adalah hak sah, namun bukan berarti bebas dari kritik.

> “Presiden boleh mengampuni, tapi rakyat juga boleh bertanya. Transparansi dan pertanggungjawaban adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi hukum,” ujarnya.

 

Kesimpulan

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto adalah keputusan hukum yang sah, tetapi bukan tanpa konsekuensi sosial-politik. Ketika keputusan negara menyangkut tokoh publik, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka alasan dan dampaknya.

Ke depan, keterbukaan informasi dan kontrol publik adalah fondasi agar hak prerogatif tidak berubah menjadi alat kompromi, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem keadilan yang beradab dan demokratis.

Tags: #Tom lembong#abolisi#hastokristiyanto#
Previous Post

Tukar Tambah Mobil di GIIAS 2025: Solusi Praktis, Aman, dan Edukatif Menuju Kendaraan Baru

Next Post

Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Perhutani KPH Bandung Utara Dukung Pembinaan Saka Wanabakti Kota Bandung

by Muhammad Dimas Aditya
September 22, 2026
0

  Bandung Utara , Gi-media.com,- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara mendukung pembinaan generasi muda melalui kegiatan pembukaan...

Read more

Monster Hunter Wilds Compressed Repack Stable 2026

September 21, 2026

iBackup Viewer Crack + Product Key [Stable] Latest gDrive

September 21, 2026

Code Vein II Deluxe Edition Cracked Keys Rune Release Desktop 2026

September 21, 2026
Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan

September 21, 2026

Possible Love 2026 Pre-DVDRip High Speed T𝐨𝐫𝐫ent

September 21, 2026
Next Post
Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,461)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,523)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (157)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara