Gi-media.com Tebing Tinggi — Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) Indikator Tebing Tinggi Meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Desi Fanya Sari (21) warga Bandar Utama Tebing Tinggi atas Kawin halangan yang dilakukan Suaminya
Desi Fanya Sari yang di dampingi Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Indikator pada 12 Oktober 2022 lalu, mendatangi Unit PPA polres Batu Bara melaporkan suaminya Ardansyah(23) warga Lauttador Batu Bara atas dugaan pelanggaran hukum kawin halangan, yang mana hingga kini Rabu (18/01/2023) belum ada informasi perkembangan atas apa yang dilaporkan nya
“Belum ada kabar beritanya sudah hampir 4 bulan ,sejak kita laporan ke Unit PPA polres Batu Bara hingga kini tidak ada dan berharap laporan Desi Fanya klaien kita segera ditindaklanjuti oleh PPA polres Batu Bara” jelas Sriwahyun pengacara BBHA Indikator kepada wartawan (23/01/2023) di bilangan semangat kantor BBHA Indikator
Sri Rahayu SH membeberkan ke media bahwasanya tim BBHA Indikator mendapingi Desi Fanya melaporkan Ardansya suaminya ke polres Batu Bara atas dugaan kasus kawin halangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 279 KUHP
“Kita Laporkan Si Ardansya atas dugaan Kawin halangan sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP, Pada saat itu Kanit PPA Dian Novita memerintahkan Brigadir Friska untuk menerima laporan dan Jesika sebagai penyidik nya. Namun sudah lebih dari 4 bulan nasib laporan Desi Fanya tidak ada kabar beritanya” jelas nya
Lanjut Sri “Saya harap kepada Polres Batu Bara/Kanit PPA nya untuk serius dalam menangani kasus laporan ini dan menindak lanjuti dengan memanggil para saksi” ungkap Sri
Disamping itu Sri Rahayu SH juga menjelaskan kalau Desi juga melaporkan Suaminya Ardansyah ke polres Tebing Tinggi atas penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga
“Kita Juga melaporkan Ardansyah ke Polres Tebing Tinggi dengan LP Nomor : LP/B/ 798 /IX/ 2022 /SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TT Tanggal 23 September 2022 atas tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana berdasarkan P2HP Sdra Ardansyah telah ditetapkan sebagai Tersangka” beber Sri
Advokat BBHA Indikator Sri Rahayu, SH Berharap pihak PPA polres Batu Bara bisa bergerak cepat dalam menangani laporan Desi Fanya.
(redaksi)
Discussion about this post