
Gi-media.Com Jakarta — Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi di Bubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada pada 23 Agustus 2021
Kebijakan Mentri Nadim Makarim Terkait Pembubaran BSNP, yang kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Sebenarnya tidak menjadi permasalahan serius
Namun akibat pemberitaan di sejumlah Media Jejaring Maupun Online yang keliru dalam membuat judul terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata menciptakan opini yang salah dimasyarakat
Penulisan singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan dalam Pembubaran BSNP tersebut, menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia terkejut, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang mengetahui hal tersebut juga cukup terkejut.
Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP

“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi (2/9/2021).
Heance yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan.
Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut.
Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya.
“Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.
Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Report-Red























Discussion about this post