BeritaTerkait

GI-media.com Tebingtinggi — Terkait Penangkapan pelaku Perusakan gubuk dan tanaman Ubi Dijalan T.Imam Bonjol Gang TPA Kelurahan Satria kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada (29/08/2019) Lalu, Polisi Menjelaskan kalau semua sudah sesuai prosedur
Kepada wartawan Jumat siang (03/06/2021) Kasatreskrim polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif SH Sik MH Menyampaikan kalau penangkapan pelaku Perusakan secara bersama sama yang dilakukan Sofia dan Ahok pada Senin (27/05/2019) yang lalu, sudah sesuai SOP dan setelah melalui proses sampai dinyatakan P21
“Kedua tersangka Herly Sofia Susanti Napitupulu, Alias Sofi, dan Antoni Panjaitan Alias Ahok, ditangkap atas laporan Indra Hana pada (27/05/2019) sesuai Laporan Polisi nomor LP/203 /V/2019/SU/Res T.T/SPKT TT, Peirhal terjadinya Tindak Pidana Secara Bersama Sama Melakukan Pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 subs 406 dari KUHPidana” jelas Kasatreskrim
Perusakan yang dilakukan secara bersama sama itu terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 pukul 11.00 wib di Jl. Imam Bonjol Gg. Mutiara Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi , dimana Korban mengalami kerugian berupa sebuah Gubuk milik Korban Runtuh dan Tanaman Ubi milik Korban dicabut sehingga tidak terpakai lagi.
Sofia ditangkap sesuai dengan Sp.Kap Nomor : 174 / VIII / 2019 / Reskrim , Tanggal 29 Agustus 2019, Sementara Ahok ditangkap sesuai dengan Sp.Kap Nomor : 173 / VIII / 2019 / Reskrim , Tanggal 29 Agustus 2019 keduanya dengan Persangkaan Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang dan atau Melakukan Pengrusakan
Terkait hal tersebut, Reskrim Polres kota Tebingtinggi pada waktu itu telah Memeriksa 6 orang Saksi-saksi yang terdiri dari Indra Hana, Abdul Mahad, Abdul Rahman , Muhammad Sakban, Suheriyadi Casmana, Diaz Aulya Hutabarat .
Pada waktu itu Pihak Reskrim Polres Tebingtinggi juga telah menyita barang bukti 1 Keping Kaset Rekaman Pengrusakan, 4 Batang Tanaman Ubi, dan, 1 Buah daun Pintu yang sudah rusak
Selanjutnya Reskrim Polres Tebingtinggi Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Herlina Sofia Susanti Napitupulu sesuai dengan Sp.Han Nomor : 108/VIII/2019/ Reskrim (29 Agustus 2019) lalu, Selain Sofia Polisi juga Menahan Antoni Panjaitan Alias Ahok Sesuai dengan Sp.Han Nomor : 107/VIII/2019/Reskrim, Tanggal 29 Agustus 2019
” Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap Kedua Tersangka, Namun Kedua Tersangka Tidak Mau Dilakukan Pemeriksaan Namun Telah dibuatkan Berita Acara Penolakan Untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Tidak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sebagai Tersangka” ungkap Wirhan
Selanjutnya Pihak Reskrim Polres Tebingtinggi Mengirimkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dengan Nomor : B/2593/IX /2019/Reskrim , Pada 03 September 2019 dan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara Setelah dilakukan Penelitian Dinyatakan Lengkap (P21)
“Berdasarkan Surat Kapolres Tebingtinggi Nomor :B/3125/X/2019/ Reskrim , 23 Oktober 2019, telah dilakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka Herlina Sofia Susanti Napitupulu Alias Sofi Dkk (tahap II), jadi apa yang kita laksanakan semuanya sudah sesuai dan berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP)” Tutup Wirhan (repoart-red)
Discussion about this post