• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kasatreskrim KotaTebingtinggi ; Kasus 2019 Sofia Dan Ahok Ditangkap Sesuai SOP Dan Dinyatakan P21

redaksi by redaksi
Juni 5, 2021
in Daerah, Kriminal, Sumut
0
Kasatreskrim KotaTebingtinggi ; Kasus 2019 Sofia Dan Ahok Ditangkap Sesuai SOP Dan Dinyatakan P21
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

3 minggu ago
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

1 bulan ago
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

1 bulan ago
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

1 bulan ago
GI-media.com Tebingtinggi — Terkait Penangkapan pelaku Perusakan gubuk dan tanaman Ubi Dijalan T.Imam Bonjol Gang TPA Kelurahan Satria kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada (29/08/2019) Lalu, Polisi Menjelaskan kalau semua sudah sesuai prosedur
Kepada wartawan Jumat siang (03/06/2021) Kasatreskrim polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif SH Sik MH  Menyampaikan kalau penangkapan pelaku Perusakan secara bersama sama yang dilakukan Sofia dan Ahok pada Senin (27/05/2019) yang lalu,  sudah sesuai SOP dan setelah melalui proses sampai dinyatakan P21
“Kedua tersangka Herly Sofia Susanti Napitupulu, Alias Sofi, dan Antoni Panjaitan Alias Ahok, ditangkap atas laporan Indra Hana pada (27/05/2019) sesuai Laporan Polisi nomor LP/203 /V/2019/SU/Res T.T/SPKT TT, Peirhal terjadinya Tindak Pidana Secara Bersama Sama Melakukan Pengrusakan  sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 subs 406 dari KUHPidana” jelas Kasatreskrim
Perusakan yang dilakukan secara bersama sama itu terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 pukul 11.00 wib di Jl. Imam Bonjol Gg. Mutiara Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi , dimana Korban mengalami kerugian berupa sebuah Gubuk milik Korban Runtuh dan Tanaman Ubi milik Korban dicabut sehingga tidak terpakai lagi.
Sofia ditangkap sesuai dengan Sp.Kap Nomor : 174 / VIII / 2019 / Reskrim , Tanggal 29 Agustus 2019, Sementara Ahok ditangkap  sesuai dengan Sp.Kap Nomor : 173 / VIII / 2019 / Reskrim , Tanggal 29 Agustus 2019 keduanya  dengan Persangkaan Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang dan atau Melakukan Pengrusakan
Terkait hal tersebut, Reskrim Polres kota Tebingtinggi pada waktu itu telah Memeriksa  6 orang Saksi-saksi yang terdiri dari Indra Hana, Abdul Mahad,  Abdul Rahman , Muhammad Sakban, Suheriyadi Casmana, Diaz Aulya Hutabarat .
Pada waktu itu Pihak Reskrim Polres Tebingtinggi juga telah menyita barang bukti 1 Keping Kaset Rekaman Pengrusakan, 4 Batang Tanaman Ubi, dan, 1 Buah daun Pintu yang sudah rusak
Selanjutnya Reskrim Polres Tebingtinggi Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Herlina Sofia  Susanti Napitupulu sesuai dengan Sp.Han Nomor : 108/VIII/2019/ Reskrim  (29 Agustus 2019) lalu, Selain Sofia Polisi juga Menahan Antoni Panjaitan Alias Ahok Sesuai dengan Sp.Han Nomor : 107/VIII/2019/Reskrim, Tanggal 29 Agustus 2019
” Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap Kedua Tersangka, Namun Kedua Tersangka Tidak Mau Dilakukan Pemeriksaan Namun Telah dibuatkan Berita Acara Penolakan Untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Tidak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sebagai Tersangka” ungkap Wirhan
Selanjutnya Pihak Reskrim Polres Tebingtinggi  Mengirimkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi  dengan Nomor : B/2593/IX /2019/Reskrim , Pada 03 September 2019 dan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara Setelah dilakukan Penelitian Dinyatakan Lengkap (P21)
“Berdasarkan Surat Kapolres Tebingtinggi Nomor :B/3125/X/2019/ Reskrim , 23 Oktober 2019, telah dilakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka Herlina Sofia Susanti Napitupulu Alias Sofi Dkk (tahap II), jadi apa yang kita laksanakan semuanya sudah sesuai dan berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP)” Tutup Wirhan  (repoart-red)
ADVERTISEMENT
Tags: DaerahPolres Tebingtinggi
Previous Post

Peringati Hari Lahirnya Pancasila, DPC PDI Perjuangan Kota Tebing Tinggi Laksanakan upacara Bendera. 

Next Post

Warga Jermal 15 Resah, Oknum Polisi “Mafia” Tanah Garapan |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah
Daerah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 2, 2026
0

  BANDAR LAMPUNG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal...

Read more
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

Juli 30, 2026
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Juli 29, 2026

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Juli 3, 2026
Next Post
Warga Jermal 15 Resah, Oknum Polisi “Mafia” Tanah Garapan |

Warga Jermal 15 Resah, Oknum Polisi "Mafia" Tanah Garapan |

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H* Saatnya Membahagiakan Anak Yatim

Agustus 2, 2026

MENATAP 81 TAHUN ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA

Agustus 2, 2026
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Agustus 2, 2026

Pemerintah Responsif Hadapi Kabinet Bayangan, Demokrasi Tetap Terjaga dan Stabilitas Nasional Diutamakan

Agustus 2, 2026

Recent News

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H* Saatnya Membahagiakan Anak Yatim

Agustus 2, 2026

MENATAP 81 TAHUN ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA

Agustus 2, 2026
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Agustus 2, 2026

Pemerintah Responsif Hadapi Kabinet Bayangan, Demokrasi Tetap Terjaga dan Stabilitas Nasional Diutamakan

Agustus 2, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,415)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (264)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,156)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (71)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara