• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

7 Kali Setubuhi Putri Kandung, Ayah Bejat Diringkus Polsek Delitua |

redaksi by redaksi
Februari 9, 2021
in Kriminal, Sumut
0
7 Kali Setubuhi Putri Kandung, Ayah Bejat Diringkus Polsek Delitua |
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com, Delitua – Seorang ayah tega setubuhi putri kandungnya sebanyak 7 kali hingga hamil. Perbuatan bejat itu dilakukannya setelah istrinya setahun meninggal dunia. Namun, perbuatan bejatnya akhirnya berakhir sudah setelah putra pertamanya melaporkan ke Polsek Delitua.

Sebut saja Melati (16) warga Gang tanjung, Dusun V, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua. Ia jadi korban kebejatan ayah kandungnya RH (49)
sejak bulan Oktober tahun 2020 sekira pukul 21.30 WIB, sampai yang ketujuh kalinya pada bulan Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu bermula saat korban berada didalam kamarnya seorang diri, sementara ibu kandungnya sudah hampir setahun meninggal dunia. Tiba tiba ayam kandungnya mendatangi korban dan mencium nya. Korban yang terkejut langsung menegur tersangka. Namun, tersangka bukannya sadar malah semakin menjadi dengan membuka pakaian korban begitu juga dengan pakaian nya.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Acara DWP 2025 Di Bali, 17 Orang Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Acara DWP 2025 Di Bali, 17 Orang Tersangka Ditangkap

2 bulan ago
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur

2 bulan ago
Pengcab TAKO INDONESIA Kota Tebing Tinggi Adakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)

Pengcab TAKO INDONESIA Kota Tebing Tinggi Adakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)

2 bulan ago
Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

2 bulan ago

Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa pasrah sambil merintih dan menangis. Setelah melakukan pertama kalinya, pelaku bukan nya malah merasa berdosa tapi semakin ketagihan dan melakukan perbuatannya bejatnya itu sebanyak 7 kali.

Akibat perbuatan pelaku yang selalu melepaskan spermanya didalam, akhirnya korban pun hamil, sehingga korban mau tidak mau terpaksa menceritakan kejadian itu kepada abang kandungnya. Abangnya, setelah mendengar cerita Adek kandungnya spontan terkejut bercampur emosi, langsung melaporkan nya ke Mapolsek Delitua.

Petugas Polsek Delitua setelah mendapat laporan korban dan abang nya, dengan gerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Senin (8/2/2021), malam membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya.

“Tersangka kita amankan karena telah mencabuli putri kandungnya sebanyak 7 kali hingga hamil. Tersangka melakukan itu dengan memaksa putri nya, sehingga putri nya yang takut hanya bisa pasrah dan menangis,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Ditambah Kanit, dugaan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 uu ri no.35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu ri no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

 

 

NB:

Melati : DN

RH : Rahmatsuah

Gusti Andriansyah (Abang korban)

Teks Photo:
Tampak tersangka di Mapolsek Delitua

 

 

Laporan : Deno Alwadaris Barus

Tags: CabulMedanPolsek DelituaRingkus
Previous Post

Peringati HPN Bersama Presiden Jokowi, PWI Tebingtinggi ; Bangkitkan Geliat Ekonomi Ditengah Pandemic

Next Post

SAPMA PP Tebingtinggi Pantau Perkembangan Hibah Eks Akbid Ke UIN-SU

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

DPD AKPERSI Sumatera Utara Gelar Konsolidasi Dan Sosialisasi Dengan DPC AKPERSI Se-Sumatera Utara Jelang Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi  
Daerah

DPD AKPERSI Sumatera Utara Gelar Konsolidasi Dan Sosialisasi Dengan DPC AKPERSI Se-Sumatera Utara Jelang Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi  

by RISS
Februari 8, 2026
0

Gi-Media.Com Tebing Tinggi,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara menggelar kegiatan Konsolidasi dan Silaturahmi bersama Dewan...

Read more
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Pesta Tapai Tahun 2026

Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Pesta Tapai Tahun 2026

Januari 18, 2026
Rugun Kecewa, Sembilan Bulan Laporan Polisi Tidak Ada Kepastian Hukum 

Rugun Kecewa, Sembilan Bulan Laporan Polisi Tidak Ada Kepastian Hukum 

Desember 28, 2025
Aktifitas Galian C diduga merusak akses jalan lintasan Warga

Aktifitas Galian C diduga merusak akses jalan lintasan Warga

Desember 23, 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Acara DWP 2025 Di Bali, 17 Orang Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Acara DWP 2025 Di Bali, 17 Orang Tersangka Ditangkap

Desember 23, 2025
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur

Desember 18, 2025
Next Post
SAPMA PP Tebingtinggi  Pantau Perkembangan Hibah Eks Akbid Ke UIN-SU

SAPMA PP Tebingtinggi Pantau Perkembangan Hibah Eks Akbid Ke UIN-SU

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026

Recent News

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Kasau Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka

Februari 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (66)
  • Daerah (2,181)
  • Ekonomi (206)
  • Fashion (9)
  • Hiburan (42)
  • Hukum (1,012)
  • Internasional (81)
  • Kesehatan (85)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (146)
  • Nasional (584)
  • Olahraga (43)
  • Pendidikan (89)
  • Politik (97)
  • REDAKSI (210)
  • Sumut (1,057)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara