
Gi-media.com Tebingtinggi — Satuan Unit Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebingtinggi menangkap Ilham Syahputra (23) yang di duga melakukan Pencurian di rumah Fattayani (42) warga jalan Tengku Irwan Hasim kelurahan Bandar Utama, Tebingbtinggi
Ilham Syahputra Warga Jl. Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec.Tebingtinggi Kota, Tebingbtinggi, Yang kesehariannya bekerja sebagai kenek bangunan itu di tangkap Polisi saat nongkrong di bengkel sepeda motor di Jl. Pala Tebingtinggi, Jumat siang (20/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif, SH.S.Ik,MH, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat di konfirmasi awak media Sabtu (21/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut
” Benar, Team Opsnal Reskrim Polres Tebingtinggi telah berhasil menangkap seorang pemuda yang sudah melakukan Pencurian uang sebesar Rp.1.500.000 dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Samsung dari dalam rumah Korban, Fattayani” kata Kasubag
Di Jelaskan Kasubbag, “Penangkapan terjadi setelah Team Opsnal Reskrim melakukan penyeledikan ke TKP dan berdasarkan laporan dan keterangan dari korban bersama seorang saksi dengan menjelaskan sekira Pukul 05.00 Wib pada Jumat subuh (20/11/2020) ketika itu korban bangun dari tidur nya ” jelasnya
” Ketika menuju dapur, korban kaget karena di lihat nya pintu dapur rumah sudah terbuka dan terlihat ada bekas tapak kaki, di sekitar dapur tersebut, seketika itu korban pun langsung kembali kamar tidur nya, di lihat nya dompet yang berisikan uang serta handphone yang sebelum nya di letak nya di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi ” ungkapnya
” Karena merasa ada pencurian dirumah nya kemudian Korban dan saksi datang ke Polres Untuk membuat laporan, kepada team Opsnal Reskrim setelah menerima laporan dari Korban, langsung bergegas menuju ke TKP guna melakukan Pemeriksaan dan penyelidikan ” Tukas Kasubbag.
Sekira Pukul 13.00 Wib, di jalan pala Tebingtinggi ketika duduk-duduk di bengkel milik salah seorang warga, yang terduga pelaku pencurian pun berhasil di tangkap bersama barang bukti 2 ( dua ) Unit Handphone milik korban dan uang sebesar Rp.420.000, yang mana uang tersebut sisa dari yang dicuri sedangkan yang lainnya sudah habis untuk di gunakannya berpoya-poya” Pungkas Kasubbag
” Saat ini Pelaku sudah di amankan di Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.650.000, dan pelaku bisa di jerat pasal yang di persangka kan dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHPidana” Tutup Kasubbag (repoart-red)





















Discussion about this post