GI-Media.com Simalungun – Gelanggan permainan ketangkasan tembak ikan di Huta 1,2 dan 3 Nagori Badar Rejo Kecamatan Bandar Masilam diduga berbau Judi, hal itu dikatakan E boru Sagala, “salah satu alasan permainan tembak ikan kembali menggeliat karena adanya sejumlah oknum APH dan Pemerintah melakukan pembiaran.
“Kita merasa resah karena game berbau judi, sudah mulai marak, kami berharap pihak berwajib atau satpol pp agar bisa membersihkan permainan ini dari Nagori Badar Rejo, permainan ketangkasan ini menjamur di Huta I, Huta II dan Huta III Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, jelas boru sagala.
Menanggapi maraknya perjudian berkedok ketangkasan,Tokoh Muda Simalungun Agus Salim Siregar SE mengatakan,”Permainan yang bertujuan untuk mencari untung-untungan itu di kelola secara rapi oleh oknum pengusaha dengan teknis para pemain membeli koin kepada pengelola dengan cara menempelkan sebuah Chip kemeja pemain dengan harga 100 ribu rupiah atau 50 ribu rupiah pada setiap koin nya.
Bermodal kan koin yang sudah diisi para pemain berupaya untuk menembak ikan dengan tombol yang berada di hadapan para pemain agar mendapatkan poin dari hasil tembakan-tembakan tersebut,bila beruntung dan berhasil membunuh ikan-ikan tersebut dengan otomatis poin para pemain tersebut akan menambah.
Pemain yang beruntung mengumpulkan koin-koin hasil tembakannya tersebut dapat kembali menukarkan koin tersebut kepada pihak pengelola untuk kembali di Rupiah kan,dan setiap pemainan yang berujung mendapat hadia artinya itu masuk kategori judi.
Masyarakat rencananya akan mendiskusikan keberadaan judi tembak ikan yang berkedok permainan ketangkasan ini bersama tokoh agama dan lainnya untuk mendesak pihak kepolisian dan pemerintah agar dapat mengkaji hal ini,bila perlu, menutup paksa tempat itu,tandasnya.
Terpisa,Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan,”beberapa waktu yang lalu kami juga sudah mendapat info tentang kegiatan ini, tapi setelah dilakukan lidik ternyata kegiatan tsb hanya permainan (games) ketangkasan saja,bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, namun demikian kita akan tetap memantau pak, sekali lagi terimakasih atas perhatian bapak yang sudah melaporkan ke pihak Polri dalam hal ini Polsek Perdagangan,jelas Kapolsek 24 Agustus 2020,(R).
Discussion about this post