GI-Media.com Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantari berjanji akan segera menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kawasan Jalan Tanah Jawa Gang Sewu, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
“Terimakasih atas informasinya dan akan segera kita tindaklanjuti, ”sebut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/08/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,di kawasan Jalan Tanah Jawa Gang Sewu, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut sangat rawan terjadinya transaksi Narkoba.
Hal itu terjadi diduga karena masih adanya para bandar /pengedar Narkoba yang tetap bercokol di daerah pemukiman penduduk tersebut, bahkan salah seorang bandar Narkobanya yang disebut-sebut berinisial UH ini sangat bebas bertransaksi di kawasan tersebut.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 6/03/2020, pada hari Jum’at sekitar pukul 3 sore, Sat Narkoba Kota Siantar yang dipimpin oleh AKP David Sinaga, S.H, malakukan penggerebekan terduga bandar narkoba di Jalan Tanah Jawa Gang Puri.
Saat penggerebekan,Satres Narkoba Kota Siantar, membawa 9 Orang dari salah satu rumah yang dicurigai sebagai markas bandar sabu UH.
Saat itu Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket sabu, 2 Unit Hp, dan 1 plastik merah berisi uang sebesar Rp 2.770.000 hasil penjualan sabu-sabu.
Namun ke esokan harinya UH Cs, dilakukan Rehab bersama 5 orang rekannya ke BNN kota Siantar, sedangkan ke 3 Orang Rekan UH yang juga ditangkap saat penggerebekan yakni Afanda alias Nanda (32) warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Suhendra Saswa Nasution alias Lolo (32), dan Roni Pasila (31), Penduduk disekitar jalan tanah jawa, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Satres Narkoba menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat UH,karena hasil test urien positif, maka UH Cs, direkomendasi untuk dilakukan Rehab ke BNN Kota Siantar, (R).
Discussion about this post