Gi-Media.com || PUPR G Leuser, Tebingtinggi – Kepala Kejaksaan Tebingtinggi Deli, Mustaqpirin SH MH mengatakan, Momerandum Of Understanding (MoU) pendampingan hukum antara Kejari – Dinas PUPR berbeda dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Ia menuturkan, bahwa Kejaksaan berperan sebagai pengacara negara dan melakukan bimbingan pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa agar taat terhadap hukum.
MoU merupakan pelaksanaan
fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Tebingtinggi.
Termasuk beragam hal yang berhubungan dengan hukum perdata, serta ketata usahaan negara di tengah Covid-19 untuk percepatan serapan anggaran pembangunan.
” Kejaksaaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus melakukan sosialisasi hukum kepada OPD,” jelas Mustaqpirin di Dinas PUPR kawasan G Leuser didampingi Kasi Datun, Tulus Sianturi SH MH pada pertengahan Juli kemarin.
Pendampingan hukum, menurutnya menjadi daya mendorong pembangunan, agar pertumbuhan ekonomi dapat berkembang dan dirasakan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR, Rusmiyaty Harahap ST menjelaskan, MoU merupakan kerjasama awal antara Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Deli dengan Pemerintah Kota.
” PUPR menindaklanjuti MoUnya, terima kasih Kejaksaan untuk pendampingan hukumnya,” ucapnya.
Petang itu, Rusmiaty hadir didampingi
Sekretaris Dinas PUPR, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan ,Kabid Tata Bangunan, Kabid Tata Ruang, Kepala UPTD Ipal, Kasi Bina Marga, Kasi Jasa Kontruksi, PPTK, termasuk Direktur PDAM Tirta Bulian dan Kabid Inspektorat.
” Tahun 2020, ada 9 paket proyek strategis pembangunan yang bakal dikerjakan, tentu dalam pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Deli,” ungkapnya. (Report-red)
Discussion about this post