GI-MEDIA.com || Simalungun Sumut – Polda Sumut diminta segera tutup gudang “illegal” penampungan CPO di Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Desakan tersebut disampaikan KL Simanjutak SH Ketua Bidang Hukum DPD LSM Geralan Fron Rakyat Anti Korupsi ( GEFRAK ) Sumatera Utara, pada penjelasanya mengatakan, tekanan terhadap industry minyak sawit mentah (Crudle Palm Oil/CPO) Indonesia ternyata tidak hanya berasal dari factor eksternal seperti lesunya permintaan ekspor dan terus menurunnya harga jual dipasaran dunia saja.
Tetapi berasal dari dalam negeri sendiri yaitu masih maraknya kegiatan penampungan minyak CPO secara illegal, “Kita Berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar segera menutup Gudang CPO Ilegal yang ada di Nagori Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Di Kabupaten Simalungun suda lama tidak terdengar ada Gudang CPO Ilegal,namun sejak satu bulan terahir kenapa ada beroprasi gudang CPO ilegal di Simalungun,tentunya menjadi pertanyaan publik kenapa setelah Kapolsek Perdagangan dan Kapolres Simalungun di ganti,tiba-tiba Gudang CPO ilegal beroprasi,ada apa ini..?,untuk itu kita percayakan pada Bapak Martuani Sormin Siregar,agar menutup Gudang CPO Ilegal tersebut.
“Lokasi penimbunan Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik SWG di Jalan Asahan Km 6, lintas Perdagangan-Siantar, Huta I, Nagori Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,yang diketahui suda lama tutup kini buka kembali.
Ditempat penimbunan CPO tersebut kini terang-terangan memaksa para supir tangki yang melintas agar masuk ke gudang untuk menurunkan CPO yang diangkut para supir,akibatnya sering terjadi keributan dilokasi tersebut,warga Kerasaan Rejo merasa terganggu,dan menimbulkan keresahan.
Sekitar 3 tahun yang lalu gudang ini perna digerebek Polisi dari Polda Sumatera Utara,setelah penggerebekan itu gudangnya tutup,baru sekitar 3 minggu ini buka kembali,dan ambil CPO langsung dari Mobil tengki.
“Informasi yang kami dapatkan,penggerebekan Gudang SWG,atas pemgembangan Gudang CPO Ilegal di perbatasan Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,gudang tersebut membeli CPO satu tangki dari supir.
Atas kejadian itu pemilik angkutan melapor ke Poldasu,setelah supir yang menjual tertangkap,pengembanganya mulai pemilik gudang sumber makmur sampai pada SWG,ada yang tertangkap dari gudang ilegal itu.
“Pengelolah Gudang CPO Ilegal di tempat SWG saat ini,adalah orang yang sama dengan gudang sumber makmur saat itu.jelasnya.
BBN yang diketahui anak dari SWG saat ditanya siapa yang mengelola gudang CPO Ilegal di rumah orang tuanya,dirinya mengatakan,”Wah kurang tau juga bang, setau saya di sewa kasi orang lain sama ibu,jelasnya
Sementara Kapolsek Perdagangan AKP Josia saat dikonfimasi 13 Juli 2020 mengatakan,”Terimakasih atas infonya pak,kami akan cek sesuai yang bapak infokan”,namun sampai berita ini di sampaikan pada Redaksi,reporter kami belum melihat tindakan yang dilakukan oleh Polsek Perdagangan.
Terpisah,Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat dikonfimasi Jum’at 17 Juli 2020 sekitar jam 11.40 mengatakan “Trims informasi nya kami cek, dan segera di tindak lanjuti, jelas Kapolres.
Pantauan reporter 16 Juli 2020, aktipitas Gudang Ilegal tetap masi beroprasi,kuat dugaan APH yang ada di Simalungun sengaja melakukan pembiaran dan mengakibatkan krisis kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.(Rus).
Discussion about this post