GI- Media.com,Tebingtinggi – Dugaan pembiaran beroperasinya parkir ilegal di kawasan pasar malam yang dilakukan sejumlah oknum persis di badan Jalan Sutomo depan Lapangan Merdeka di sesalkan banyak pihak
Aparatur Pemerintah kota Tebingtinggi dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP di nilai banyak kalangan Sudah Tutup mata dan tidak menyikapi keluhan warga
Hal ini terkait pengutipan uang Parkir di atas tarif normal dan jelas telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
Selain tarifnya untuk sekali parkir sebesar lima ribu rupiah, kawasan ini juga merupakan jalur ” terlarang ” dari kutipan parkir
Sikap acuh kedua institusi ini akhirnya membagun imej negatif di tengah masyarakat bahkan beredar rumor ada oknum di Dinas terkait membackupnya
Edy (31) warga jalan yosudarso kelurahan Lalang kecamatan Rambutan Tebintinggi, kepada media mengungkap kesal karena tarip parkir yang diminta cukup mahal, Lima ribu rupiah,
Ucapnya lagi, padahal para oknum OKP ini tidak memiliki izin resmi parkir, mana nggak menggunakan bet parkir, dan setahu saya, kalau sesuai Perda kreta seribu rupiah, harapan saya yang berwajib menindaklah orang yang menetapkan parkir semena-mena, Tutupnya lalu pergi
Awak media yang sempat meminta tanggapan masyarakat Sabtu (31/08/2019) mengenai permasalahan ini, Berkomentar, Kalau Pasar malam yang sejatinya untuk hiburan Rakyat, dan saya dengar, katanya! bertema “Tebingtinggi Ekonomi Kreatif 2019” kok malah mencekik Rakyat, seperti yang di praktikan sekelompok oknum yang berlindung dibalik PS dan Bendera OKP, ungkapnya.
Sumber dari Dinas Perhubungan kota Tebingtinggi, yang berkompeten, mengatakan kepada media, dalam hal parkir pasar malam pihak pelaksana tidak pernah berkoodinasi Kepada Dinas Perhubungan, jadi kalau pun mereka menetapkan tarif parkir diluar aturan, ya.. itu abg artikan lah sendiri, ucap nya.
(Red-JOC)
Discussion about this post