PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Bertempat di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman menggelar konferensi pers resmi pada Kamis (14/05/2026). Agenda ini bertujuan meluruskan isu penyelewengan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tengah berkembang. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KUD Gusman Syahril, Bendahara Ridho, Sekretaris Mukrim, Ketua Poktan Bundo Kanduang Eli Hardi, tokoh Bundo Kanduang, jajaran pengurus, serta perwakilan anggota kelompok tani.
Mengawali klarifikasinya, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, membantah keras tudingan adanya praktik “kongkalikong” dengan pihak Kejaksaan untuk menghambat penanganan perkara. Ia menyatakan rasa sesalnya atas pemberitaan yang muncul tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak koperasi.
“Informasi yang mencantumkan pernyataan saya dalam berita tersebut sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Secara kelembagaan, kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial media, namun harus tetap berpijak pada fakta dan verifikasi yang jelas agar tidak menjadi narasi yang merugikan nama baik organisasi,” tegas Gusman. Ia pun menyatakan komitmen pengurus untuk tetap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku.
Terkait proses hukum tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel Wendry Finisa, S.H., M.H., mewakili Kajari Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., sebelumnya pada Rabu (13/05/2026), telah memberikan pernyataan resmi. Kejaksaan menegaskan akan tetap bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus dana hibah BPDPKS ini.
“Penanganan kasus dana hibah dari BPDPKS ini tetap berjalan secara profesional. Kami memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum yang objektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan,” ujar Wendry Finisa.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan status PSR sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor TAN.03-157/M.EKON/06/2021, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS telah meminta dukungan penuh dari Kejaksaan Agung RI beserta jajaran untuk mengawal program ini melalui pengawasan yang profesional, proporsional, terukur, dan akuntabel guna meningkatkan produktivitas sawit rakyat secara nasional.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Bendahara KUD Rantau Pasaman, Ridho, memaparkan bahwa dana sebesar Rp3,27 Miliar tersebut dikelola oleh BPDPKS dan tersimpan di rekening escrow KUD Rantau Pasaman pada Bank Nagari Cabang Padang. Ridho menekankan bahwa dana tersebut tidak dipegang secara tunai oleh pengurus koperasi.
“Sistem pembayarannya sangat ketat; dana ditransfer langsung oleh BPDPKS ke rekening kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bimer, hanya setelah adanya validasi progres fisik di lapangan dari Dinas Perkebunan dan tim independen Sucofindo,” jelas Ridho. Ia menambahkan bahwa saat ini masih terdapat sisa dana sebesar Rp830 juta di rekening untuk biaya perawatan. Namun, diakui bahwa penyerapan anggaran tersebut saat ini terkendala karena konsentrasi pengurus sedang terfokus pada proses hukum di Kejari Pasaman Barat.
Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi, turut memberikan kesaksian mengenai kondisi riil di lapangan. Ia menyebutkan bahwa tahap tumbang, chipping, hingga penanaman bibit pada lahan peserta sudah tuntas seratus persen. “Fakta di lapangan adalah jawaban atas isu yang beredar. Saat ini anggota bersama tim teknis sedang fokus pada pemeliharaan rutin seperti pemupukan dan kastrasi agar tanaman sawit rakyat ini tumbuh optimal,” ungkap Eli Hardi.
Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Mukrim, juga memberikan penjelasan mendalam terkait aspek administratif dokumen Sporadik periode 2019-2020. Ia meluruskan bahwa secara legal, objek tersebut saat itu masih berada di bawah Nagari Sasak sebagai nagari induk sebelum terjadinya pemekaran. “Mengenai administrasi dokumen Sporadik, penandatanganan oleh Kepala Jorong Pisang Hutan didasari oleh sejarah wilayah adat sebelum terjadinya pemekaran nagari. Langkah ini diambil atas persetujuan Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto murni untuk kelancaran administrasi kolektif ratusan anggota peserta program,” pungkasnya.
Menutup konferensi pers, pengurus KUD Rantau Pasaman mengimbau seluruh anggota agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Koperasi menegaskan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik jika informasi hoaks yang merugikan nama baik organisasi tidak segera diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait. Pihak pengurus pun secara terbuka mengajak semua pihak untuk meninjau langsung progres pembangunan di lapangan sebagai bukti nyata transparansi program PSR.***




















Discussion about this post