Upaya mencari keadilan terus ditempuh. Pemohon Kasasi resmi melayangkan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS yang dinilai menyimpan sejumlah kekeliruan mendasar, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukum.
Permohonan ini tidak hanya soal kalah atau menang. Lebih dari itu, Pemohon menyoroti adanya fakta-fakta hukum yang diabaikan serta pertimbangan yang dinilai tidak utuh dalam memeriksa perkara.
Salah satu poin krusial adalah tidak dipertimbangkannya Memori Banding yang telah diajukan secara sah. Dalam situasi di mana sistem e-court mengalami gangguan, Pemohon telah menempuh jalur manual melalui PTSP Pengadilan Negeri Maros.
Fakta bahwa para pihak lawan menerima bahkan merespons memori tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa dokumen itu sah dan wajib dipertimbangkan. Namun, hal ini justru diabaikan dalam putusan banding.
Tak hanya itu, Pemohon juga menilai pengadilan gagal melihat perkara secara utuh. Pengakuan terhadap pembayaran tanpa mengaitkannya dengan objek jual beli tanah dianggap sebagai pendekatan parsial yang mengaburkan substansi perjanjian.
Padahal, transaksi yang terjadi mencakup objek nyata dengan batas-batas yang jelas dan telah dituangkan dalam akta resmi notaris.
Dalam perspektif hukum perdata, sahnya suatu perjanjian bukan hanya soal pembayaran, melainkan juga kesepakatan para pihak, objek yang jelas, serta causa yang halal. Semua unsur tersebut, menurut Pemohon, telah terpenuhi.
Namun, putusan justru tidak mencerminkan hal tersebut.
Yang juga menjadi sorotan adalah penetapan Pemohon sebagai pihak yang kalah secara mutlak. Padahal, dalam putusan tingkat pertama, gugatan dikabulkan sebagian. Penilaian ini dinilai tidak proporsional dan berimplikasi pada pembebanan biaya perkara yang dianggap tidak adil.
Melalui Memori Kasasi ini, Pemohon berharap Mahkamah Agung dapat melihat kembali perkara secara lebih jernih, mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, serta meluruskan penerapan hukum yang dinilai keliru. Harapannya sederhana: keadilan ditegakkan secara utuh, bukan parsial.























Discussion about this post