Gi-media.com MALUKU, SERAM – 09 Februari 2026 Suasana di pedalaman hutan Dusun Losa dan Negeri Piliana, Pulau Seram, mendadak berubah mencekam sekaligus khidmat.
Puluhan masyarakat adat dengan ikat kepala merah (Kain Berkat) dan senjata tradisional parang di pinggang, turun ke hutan bukan untuk berburu, melainkan untuk menjaga nafas anak cucu mereka dari ancaman komersialisasi hutan yang dilakukan secara diam-diam.
Puncaknya terjadi pada 4 Februari 2026, di mana masyarakat adat di bawah komando Raja Negeri Piliana resmi melaksanakan Upacara Sasi Adat.
Langkah ekstrem ini diambil sebagai respon atas dugaan pengkhianatan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dituding telah menjual kedaulatan hutan ulayat melalui skema perdagangan karbon (Carbon Trading) kepada pihak asing..

Patok “Hutan Lindung”: Perlindungan atau Penjualan?
Penelusuran di lapangan menunjukkan maraknya pemasangan patok bertuliskan “Hutan Lindung” di wilayah mencari masyarakat. Namun, warga mencium aroma konspirasi.
“Ini bukan tanda perlindungan negara, ini adalah cara mereka mengunci akses kami agar mereka bisa menjual kredit karbon ke perusahaan luar tanpa gangguan,” ujar salah satu warga saat prosesi sasi.
Skema yang diduga dijalankan oleh oknum di Dinas Kehutanan Maluku bersama perusahaan pendamping seperti PT Berlian Berdikari Mandiri ini mencakup:
* Privatisasi Udara: Menguangkan oksigen dari pohon di tanah adat melalui sertifikat karbon internasional.
* Eksklusi Masyarakat: Melarang warga masuk ke hutan dengan dalih konservasi, padahal nilai finansial karbonnya dikelola secara gelap oleh oknum.
* Ketiadaan Transparansi: Tidak ada sosialisasi maupun bagi hasil yang adil bagi masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Perlawanan di Losa dan Piliana
Dalam foto-foto yang berhasil dihimpun, terlihat para pejuang adat berdiri kokoh di tengah rimbunnya hutan bambu dan pakis haji Pulau Seram. Upacara Sasi yang dilakukan bukan sekadar ritual, melainkan hukum adat tertinggi yang melarang siapapun, termasuk pemerintah, menyentuh wilayah tersebut sebelum masalah hukum dan hak ulayat diselesaikan..

“Kami tidak butuh label ‘Hutan Lindung’ jika itu artinya kami menjadi asing di tanah sendiri. Nenek moyang kami sudah melindungi hutan ini jauh sebelum dinas-dinas itu ada,” tegas pimpinan adat setempat.
Desakan kepada Gubernur Hendrik Lewerissa
Aksi massa dan sasi adat ini mengirimkan pesan kuat kepada Gubernur Maluku yang baru, Hendrik Lewerissa. Rakyat menuntut langkah nyata:
* Audit Total: Periksa semua kontrak karbon yang telah ditandatangani oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam dua tahun terakhir.
* Bekukan Izin: Cabut keterlibatan perusahaan perantara yang beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
* Pembersihan Internal: Pecat oknum yang terbukti menjadi “makelar karbon” di tubuh pemerintahan.
Analisis Jurnalisme: Kedaulatan di Ujung Tanduk
Jika praktik perampokan berkedok konservasi ini dibiarkan, Pulau Seram akan menjadi contoh nyata “Kolonialisme Hijau” (Green Colonialism). Di mana rakyat dilarang menebang satu pohon pun untuk bertahan hidup, sementara oknum di kota besar meraup jutaan dolar dari hasil menjual hak emisi karbon ke perusahaan pencemar di luar negeri.
Upacara Sasi di Losa dan Piliana adalah peringatan terakhir. Rakyat Seram telah bersatu. Sekarang bola panas ada di tangan Gubernur: Berpihak pada rakyat, atau membiarkan mafia terus menguras oksigen Maluku demi kepentingan kantong pribadi.
























Discussion about this post