Simalungun – Judi tembak ikan milik Nababan kian hari kian menjamur diwilayah polres Simalungun,hal itu diduga aparat penegak hukum khususnya kepolisian kurang bergairah memberantas Game ketangkasan yang ilegal tersebut.
Dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” namun pasal ini kurang efektif di wilayah Hukum Polres Simalungun.
“Judi Tembak ikan dengan kode/merk Nababan itu sudah lama beroprasi, namun tidak tersentuh hukum, diduga pihak Aparat Penegak Hukum terima stabil dari bos judi Nababan itu,sudah lama beroperasi itu bang dan buat resah masyarakat sini, rata-rata anak remaja yang bermain dan lokasi itu sering menjadai transaksi narkoba “ucap sumber yang dapat dipercaya.Minggu 4/2/2024.
Gelanggang permainan tembak ikan, yang sering disebut Judi Tembak Ikan adalah salah satu permainan ketangkasan yang sering disalahgunakan hingga menjadi permainan yang dijadikan judi bagi penyediaan Gelper tersebut, salah satunya di titi besi Kecamatan Tanah Jawa, yang diduga merek Nababan. sekedar diketahui, selain di Tanah Jawa. Gelper milik Nababan itu ada di berada titik berbeda di Kecamatan Tanah jawa,di Perumnas Batu VI ,di sihonggang dan Jembatan Merah samping Rindam I/BB Pematangsiantar.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,AKBP Choky selaku Kapolres simalungun belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan. (*)






















Discussion about this post