• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

PT. MASS BANDAR TINGGI DIDUGA TIDAK PENUHI HAK KARYAWAN

redaksi by redaksi
Desember 16, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun,Sumut – Salah satu karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. MASS yang berada di Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang mengundurkan diri merasa hak-haknya sebagai karyawan dikebiri.

“Pada keteranganya M.Hansen mengatakan telah bekerja selama 18 tahun, saat menerima uang penghargaan dari PKS PT. MASS Bandar Tinggi, Saya merasa tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3).”jelas Hansen.

“Masi kata Hansen,Saya berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Simalungun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun agar dapat mendengarkan keluhan saya selaku karyawan di PKS PT. MASS Bandar Tinggi.” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terpisa,saat dikonfirmasi awak media Pihak Perusahaan PKS PT. MASS Bandar Tinggi melalui KTU FR Sirait mengatakan, “Apa yang diberikan kepada Hansen semua sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dan kalau mau lebih jelas lagi silahkan Hansen menghubungi pemilik perusahaan PKS PT. MASS Bandar Tinggi ini atau hubungi saja pak Usen,ucap FR Sirait di klinik PKS PT. MASS Bandar Tinggi. Kamis,”Suruh aja Hansen datang kemari besok (Jum’at, 16/12/2022), Selesai nya itu semua.”ujarnya.

BeritaTerkait

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

3 minggu ago
PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

3 minggu ago
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

3 minggu ago
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

3 minggu ago

Menyikapi hal tersebut, Dedek Lesmana S.H, selaku Praktisi Hukum mengatakan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Dalam UU Cipta Kerja pasal 50 disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas uang penggantian hak atas cuti yang tidak digunakan dan beberapa hak lain serta uang terpisah yang besarannya disebutkan pada peraturan kerja atau perjanjian kerja,melalui peraturan di atas, aturan undang-undang mengenai besaran pesangon tidak dapat diterapkan pada pekerja yang mengundurkan diri.

Meski tidak tersedianya pesangon bagi karyawan yang mengudurkan diri,seharusnya Hansen tetap memiliki hak atas pesangon dengan perhitungan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan, Pesangon pekerja pesangon dapat dihitung dengan ketentuan,

1. Uang penggantian hak,seperti hak cuti yang masih tersedia dan besaran biaya transportasi bagi pekerja di luar daerah perusahaan.

2. Uang pisah.
dalam hal ini, perusahaan disarankan untuk mengikutsertakan pekerja pada pengadaan dana pensiun dengan perhitungan perusahaan dan dibayarkan melalui potongan pada upah yang diterima setiap bulan.

Sedangkan Peraturan Perhitungan Uang Penghargaan saat masa kerja juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3), dengan ketentuan besaran, Yaitu ;

1. Apabila masa kerja 3 hingga 6 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 2 kali upah per bulan.

2. Apabila masa kerja 6 hingga 9 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 3 kali upah per bulan.

3. Apabila masa kerja 9 hingga 12 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 4 kali upah per bulan.

4. Apabila masa kerja 12 hingga 15 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 5 kali upah per bulan.

5. Apabila masa kerja 15 hingga 18 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 6 kali upah per bulan.

6. Apabila masa kerja 18 hingga 21 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 7 kali upah per bulan.

7. Apabila masa kerja 21 hingga 24 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 8 kali upah per bulan.

8. Apabila masa kerja lebih dari 24 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 10 kali upah per bulan.

“Uang penghargaan diberikan perusahaan sebagai hak karyawan atas loyalitas dan hasil kerja.”Ucap Dedek,BERSBUNG (Tim)

Previous Post

DPD GP Nasdem Peduli Bencana Banjir, Turun Dan Membagikan Sembako 

Next Post

Lemdiklat Polri Cetak 1.254 Bintara Jadi Perwira 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi
Hukum

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

by Ajo Uban
Mei 29, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Aspek perlindungan dan penjaminan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen menjadi target utama yang terus diprioritaskan daerah. Pemerintah Kabupaten...

Read more
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Mei 12, 2026
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Mei 11, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Mei 11, 2026
Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kabag Ren: Komitmen Moral Tingkatkan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

PWS Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kematian GUNARDI

Mei 11, 2026
Next Post

Lemdiklat Polri Cetak 1.254 Bintara Jadi Perwira 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026

Recent News

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,131)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara