Simalungun,Sumut – Salah satu karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. MASS yang berada di Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang mengundurkan diri merasa hak-haknya sebagai karyawan dikebiri.
“Pada keteranganya M.Hansen mengatakan telah bekerja selama 18 tahun, saat menerima uang penghargaan dari PKS PT. MASS Bandar Tinggi, Saya merasa tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3).”jelas Hansen.
“Masi kata Hansen,Saya berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Simalungun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun agar dapat mendengarkan keluhan saya selaku karyawan di PKS PT. MASS Bandar Tinggi.” Ucapnya.
Terpisa,saat dikonfirmasi awak media Pihak Perusahaan PKS PT. MASS Bandar Tinggi melalui KTU FR Sirait mengatakan, “Apa yang diberikan kepada Hansen semua sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dan kalau mau lebih jelas lagi silahkan Hansen menghubungi pemilik perusahaan PKS PT. MASS Bandar Tinggi ini atau hubungi saja pak Usen,ucap FR Sirait di klinik PKS PT. MASS Bandar Tinggi. Kamis,”Suruh aja Hansen datang kemari besok (Jum’at, 16/12/2022), Selesai nya itu semua.”ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Dedek Lesmana S.H, selaku Praktisi Hukum mengatakan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dalam UU Cipta Kerja pasal 50 disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas uang penggantian hak atas cuti yang tidak digunakan dan beberapa hak lain serta uang terpisah yang besarannya disebutkan pada peraturan kerja atau perjanjian kerja,melalui peraturan di atas, aturan undang-undang mengenai besaran pesangon tidak dapat diterapkan pada pekerja yang mengundurkan diri.
Meski tidak tersedianya pesangon bagi karyawan yang mengudurkan diri,seharusnya Hansen tetap memiliki hak atas pesangon dengan perhitungan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan, Pesangon pekerja pesangon dapat dihitung dengan ketentuan,
1. Uang penggantian hak,seperti hak cuti yang masih tersedia dan besaran biaya transportasi bagi pekerja di luar daerah perusahaan.
2. Uang pisah.
dalam hal ini, perusahaan disarankan untuk mengikutsertakan pekerja pada pengadaan dana pensiun dengan perhitungan perusahaan dan dibayarkan melalui potongan pada upah yang diterima setiap bulan.
Sedangkan Peraturan Perhitungan Uang Penghargaan saat masa kerja juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3), dengan ketentuan besaran, Yaitu ;
1. Apabila masa kerja 3 hingga 6 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 2 kali upah per bulan.
2. Apabila masa kerja 6 hingga 9 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 3 kali upah per bulan.
3. Apabila masa kerja 9 hingga 12 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 4 kali upah per bulan.
4. Apabila masa kerja 12 hingga 15 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 5 kali upah per bulan.
5. Apabila masa kerja 15 hingga 18 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 6 kali upah per bulan.
6. Apabila masa kerja 18 hingga 21 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 7 kali upah per bulan.
7. Apabila masa kerja 21 hingga 24 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 8 kali upah per bulan.
8. Apabila masa kerja lebih dari 24 tahun, besaran uang penghargaan sama dengan 10 kali upah per bulan.
“Uang penghargaan diberikan perusahaan sebagai hak karyawan atas loyalitas dan hasil kerja.”Ucap Dedek,BERSBUNG (Tim)
Discussion about this post