Bosar Maligas,Simalungun – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik Sukri warga Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun telah dilaporkan korban pada Polsek Bosar Maligas tanggal 27 Oktober 2021.
Diketahui terlapor Tama mengaku bahwa dirinya mencuri TBS milik Sukri bersama HN alias Bram, namun Bram sempat melarikan diri sehingga proses hukumnya hanya Tama yang dibawa ke meja hijau,dan atas perbuatanya Tama saat ini masi mendekam di LP Kelas IIA pematangsiantar untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.
Harianto Nasution (HN) Alias Bram warga Huta I Simpang Pete,Nagori Sei Torop yang sempat dikabarkan menjadi DPO polsek Bosar Maligas ,ternyata suda kembali dari pelarianya, dan suda beraktifitas seperti biasa di Nagorinya,bahkan baru – baru ini Bram dan rekanya dikabarkan sempat ditangkap pihak perkebunan PTPN-4 karena mencuri sawit,Bram Bersama rekanya diserahkan pihak perkebuanan
pada Polsek Bosar Maligas,namun ahirnya dilakukan perdamayan dan bebas dari tuntutan hukum.
Terkat bebasnya Bram pada jeratan hukum,Sukri selaku korban merasa kecewa terhadap kinerja APH yang ada di Polsek Bosar Maligas.
“Kita tau bahwa Tama mencuri TBS bersama Bram,namun dia melarikan diri pada saat itu,infonya kan Bram menjadi DPO ,saat ini dia suda kembali dari pelarianya kenapa tak ditangkap,bahkan baru-baru ini dia dan rekanya sempat masuk sel Mapolsek Bosar Maligas gegara mencuri di PTPN-4,walau suda berdamai dengan pihak perkebunan, namun bram kan ada kasus lain,kenapa dia dibebaskan juga.
Seharusnya hukum jangan tebang pilih sama-sama mencuri masak cuman Tama yang bertangung jawab,saya berharap agar APH yang ada di Polsek Bosar Maligas segera menangkap Bram yang suda mencuri sawit saya sebanyak 46 Tandan dan berat 1.150 (satu ton,seratus lima puluh kilo gram ) kalau dihitung saat itu kerugian saya 2.645.000.ucap nya kesal.23/6/2022.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, reporter kami belum dapat menemui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restu untuk dimintai tanggapan terkait bebasnya Bram dari jeratan hukum.(*)






















Discussion about this post