Gi-media.com Pasaman Barat — Kuasa Hukum Tersangka yang kecewa pada proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Klaein nya, ajukan Pra-peradilan ke Pengadilan Negri Pasaman Barat
Kuasa hukum AC dan A, Poniman Agusta SH, mengatakan untuk membuktikan sah tidaknya suatu proses penangkapan dan penahanan atas diri seseorang jika bertentangan dengan Pasal 21 KUHP tentu hal itu melalui Pra peradilan sesuai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus.
”Sebagai tersangka maka seseorang berhak mengajukan Pra peradilan, karena ke kecewaannya,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum AC dan A, Poniman Agusta pada awak media Jumat, (24/12/2021) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Usai mendaftarkan pra-peradilan di PN Pasbar.
Sebelumnya AC (50) dan A (25) di laporkan IYB alias Siin ke Polres Pasbar dengan LP/B/252/ XI/ 2021/ SPKT/ POLRES PASAMAN BARAT terkait dugaan pidana pengancaman, yang dipicu atas rentetan kekecewaan dari perjuangan lahan oleh masyarakat cucu kemanakan suku Caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Tim Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka AC dan A, berawal dari pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian dikenakan wajib lapor beberapa kali, lalu kemudian ditahan.
“proses ini terdapat beberapa kejanggalan,sebagai fakta hukum dan sekaligus alasan kami mempraperadilankan polisi. Bertitik tolak dari klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Poniman.
Pendaftaran pra peradilan diterima Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan no 7/pid.pra/2021/psb.
Poniman Agusta menjelaskan, tim mencatat terdapat beberapa poin kejanggalan dalam penahanan kedua kliennya itu.
Di antaranya, kedua klien tidak pernah diperiksa lebih dahulu, namun sudah dipanggil sebagai tersangka.
“Kami heran, kenapa ke-dua kliennya ditahan dengan dugaan pengancaman, namun barang bukti dan prosesnya masih diragukan,” terang Poniman.
Ditempat terpisah Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal saat di konfirmasi terkait hal tersebut di Aula Polres Pasbar Jumat, (24/12/2021) mengaku, proses hukum terhadap ke-dua tersangka tersebut sudah sesuai aturan.
Fetrizal mengatakan, proses hukum dan penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi , LP/B/252/XI/2021/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 November, yang dilaporkan oleh IYB alias Siin bersama kawan-kawan, tentang dugaan pengancaman. Pasca mendapatkan, laporan polisi, tim penyidik sudah mendatangi TKP.
“Gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka. Penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap tersangka cacat proses kami siap hadapi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.
Ditambahkan Fetrizal lagi, pasca memproses laporan ke-dua tersangka dilakukan penahanan pada, 9 Desember 2021.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, demikian juga tiga alat bukti sudah kita miliki, mari sama-sama kita pantau dan ikuti prosesnya nanti di pengadilan,” tegasnya mengakhiri. (Znst)




















Discussion about this post