S Purwadi Mangunsastro (Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara).
Jakarta, Gi-Media.com,
Apa obat kita memenangkan perang dagang semesta? Merevitalisasi dan merealitaskan konsep Pancasila-nomics. Ini kelanjutan dari hattanomics, sumitronomics dan ekonomi konstitusi.
Metoda ini menawarkan idealisme ekonomi yang memandang manusia bukan sekadar agen profit, melainkan khalifah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dunia dan akhirat. Tentu teorama ini diperuntukkan untuk mendalamkan diskursus kedaulatan ekonomi yang sedang diramaikan oleh Nusantara Centre saat meluncurkan buku “Pikiran Soemitro” dan usaha menyusun Undang-undang Perekonomian Nasional bernapaskan pancasila dan konstitusi.
Gagasan ini memposisikan ekonomi keadilan sebagai jalan tengah untuk meluruskan paradigma kapitalisme global yang kerap berorientasi pada pertumbuhan tanpa batas dan eksploitasi.
Sistem ekonomi konvensional sering kali memicu ketimpangan struktural karena dorongan cinta dunia yang berlebihan (hubbudunnya) dan abai terhadap keberlanjutan bumi.
Tentu saja, ekonomi pancasila bukan hanya sebagai antitesis, tetapi hadir sebagai penyelamat dan pemberdaya pelaku ekonomi riil, seperti UMKM dan petani, dalam menghadapi tekanan oligarki. Dalam kerangka ini, hak milik individu diakui namun dibatasi oleh fungsi sosial, sehingga akumulasi harta terlarang dicegah dan harus beredar ke seluruh lapisan masyarakat.
Gagasan ini dijabarkan melalui tiga pilar utama: 1)Kebebasan Individu: Setiap pelaku usaha diberikan kebebasan profesional untuk berkarya dan berinovasi mengikuti perkembangan modernitas.
2)Fungsi Sosial: Kewajiban penunaian zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) diberlakukan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan.
3)Penyelarasan Modernitas: Teknologi seperti fintech syariah dioptimalkan untuk penyaluran dana sosial yang lebih cepat dan transparan tanpa unsur riba, menuju kesejahteraan sejati (falah).
Prospek implementasi konsepsi ini di Indonesia sangat menjanjikan. Nilai mulia gotong royong dan kedermawanan bangsa menjadi modal sosial yang kuat untuk mengoptimalkan ekosistem wakaf produktif. Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, total ekosistem keuangan syariah nasional melonjak menembus angka Rp10.257 triliun. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi kita kian diminati dan menjadi lokomotif pergeseran paradigma ekonomi dunia yang inklusif.
Di lapangan, perkembangan perbankan syariah di Indonesia tumbuh dengan sangat impresif. Data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa aset perbankan syariah telah mencapai angka Rp1.067 triliun. Lebih dari itu, inklusi dan minat ekonomi syariah bersifat universal, melampaui sekat demografi, di mana layanan
dan minat ekonomi syariah bersifat universal, melampaui sekat demografi, di mana layanan perbankan syariah kini secara masif diakses oleh nasabah dari berbagai latar belakang agama dan golongan.
Untuk mengakselerasi gagasan ini ke depan, revitalisasi Pancasilanomics harus diselaraskan dengan dokumen strategis negara seperti RPJPN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, digitalisasi yang masif, serta perluasan pangsa pasar produk halal secara global, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pusat episentrum ekonomi syariah dunia, menjadikan ekonomi yang berkeadilan bukan sekadar utopia, melainkan realitas bersama Bank Indonesia.(*)





Discussion about this post