• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Didukung Data dan 16 Koalisi, Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 7, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Bandung, Gi-media.com,– Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, beserta Koalisi 16 Organisasi/Komunitas Masyarakat Sipil Kabupaten Sumedang, resmi melayangkan Surat Sanggahan Resmi dan Permohonan Pencegahan Dini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Jumat, (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

Langkah legal ini diambil guna menolak dan menahan penerbitan rekomendasi atau izin kelayakan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) terkait Proyek Panas Bumi (Geothermal) di Gunung Tampomas. Surat sanggahan bernomor 12/MA-SL/VII/2026 tersebut diserahkan langsung ke Kantor DLH Provinsi Jawa Barat di Jalan Kawaluyaan Indah Raya, Kota Bandung.

BeritaTerkait

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

2 hari ago

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

2 hari ago

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

2 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

3 hari ago

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa S.H., menegaskan bahwa sanggahan ini didasarkan pada bukti otentik dokumen negara serta kajian sains geologi yang kuat, yaitu:

1. Hak Hukum Masyarakat Adat Belum Terpenuhi
Berdasarkan Salinan Surat Kementerian ESDM RI No. B-391/KM.05/SJI.1/2026, ditegaskan dokumen lingkungan untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Tampomas belum disusun. Kewajiban pemenuhan hak atas persetujuan masyarakat hukum adat sesuai UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mutlak belum dilaksanakan.

2. Ancaman Nyata Terhadap 14 Situs Cagar Budaya (ODCB)
Melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang No. B/5974/500.10.2.4/VII/2026, Pemkab Sumedang secara tertulis mengakui adanya sedikitnya 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilindungi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Situs-situs sakral tersebut tersebar di Kecamatan Buahdua (9 struktur) dan Kecamatan Conggeang (5 struktur) yang masuk dalam zona inti rencana eksplorasi.

3. Ancaman Kebencanaan Tektonik Sesar Baribis
Secara geologis, lingkar Gunung Tampomas dikepung oleh jalur patahan naik aktif sepanjang 25 kilometer, yaitu Sesar Baribis Segmen Tampomas. Patahan aktif ini memiliki rekam jejak memicu gempa merusak bermagnitudo M 7,0 (Tahun 1847) serta rangkaian gempa tektonik Sumedang pada awal Januari 2024 lalu. Aktivitas pengeboran dalam (deep drilling) dan injeksi fluida bertekanan tinggi berpotensi memicu fenomena Gempa Bumi Induksi (Induced Seismicity) yang mengancam keselamatan ratusan ribu nyawa warga di kaki gunung.

4. Kerusakan Permanen Sistem Hidrologi (Mata Air Purba)
Kawasan Tampomas adalah zona tangkapan air vital (recharge area). Pengeboran industri ini berisiko tinggi merusak struktur geologi, menurunkan debit air bawah tanah secara ekstrem, serta mencemari sumber mata air purba yang menjadi hajat hidup masyarakat.

Ketua MASL, Susane Febriyati, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tingginya risiko dampak ilmiah tidak boleh dijadikan alasan menunda pencegahan kerusakan lingkungan. Atas dasar itu, DLH Jabar demi hukum wajib menolak memproses atau menerbitkan izin apa pun.

“Kami mendesak DLH Provinsi Jawa Barat menolak memproses setiap permohonan rekomendasi lingkungan dari investor mana pun sebelum prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Tanpa Paksaan di Muka) dari MASL terpenuhi secara sah,” tegas Susane.

Langkah ini juga memperkuat laporan dugaan maladministrasi yang sedang berjalan di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Jika DLH Jabar nekat menerbitkan izin secara sepihak, MASL memastikan akan menempuh jalur hukum pembatalan izin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat sanggahan resmi ini juga ditembuskan secara luas ke instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian LHK RI, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Menteri Kebudayaan RI, Ombudsman RI Jawa Barat, hingga Bupati Sumedang untuk mengawal ketat kelestarian tatar Sunda Sumedanglarang.

Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Previous Post

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

Next Post

Polda Metro Jaya Tangani Konten Provokatif, Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 30, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Panggung kontes kecantikan dunia kini menuntut lebih dari sekadar pesona visual, kecerdasan, ketahanan mental, dan gagasan sosial...

Read more

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

Oktober 30, 2026

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Oktober 30, 2026

Sumpah Pemuda ke-98, KAJ Ajak OMK Belajar Kepemimpinan Empat Paus

Oktober 29, 2026

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

Oktober 29, 2026

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

Oktober 29, 2026
Next Post
Polda Metro Jaya Tangani Konten Provokatif, Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Polda Metro Jaya Tangani Konten Provokatif, Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,807)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (212)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara