gi-media.com– Penutupan akses jalan lingkungan di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, oleh pihak pengembang KBRI memicu polemik serius. Jalan yang disebut warga telah ada sejak lama dan bahkan pernah dibangun menggunakan anggaran dana desa, kini dipagari dan hanya dapat dilalui pejalan kaki.
Keputusan pemagaran tersebut menuai protes warga.
Mereka mempertanyakan dasar hukum penutupan akses yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas harian, termasuk akses ke permukiman dan lahan usaha.
“Dulu jalan ini ada dan dibangun desa. Sekarang tiba-tiba dipagar. Kalau memang tanahnya milik pengembang, kenapa sebelumnya bisa dibangun pakai dana desa?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Musyawarah Tanpa Titik Temu
Persoalan ini sempat dibahas dalam musyawarah pada 10 Februari 2026 yang menghadirkan perwakilan warga, Kepala Desa Parakan, pihak pengembang KBRI, serta Camat Ciomas. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Warga tetap pada pendiriannya
Jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang sudah lama digunakan masyarakat dan pernah direalisasikan pembangunannya melalui anggaran Dana Desa. Jika benar demikian, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum tanah tersebut? Apakah tanah negara, aset desa, atau lahan milik warga yang kemudian dibebaskan oleh pengembang?
Kepala Desa Bungkam, Wartawan Diblokir
Media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Parakan, Itoh Masitoh, terkait status lahan dan riwayat pembangunan jalan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, kepala desa hanya memberikan jawaban singkat,
“Silakan konfirmasi ke KBRI.”
Jawaban tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Sebab, sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa seharusnya mengetahui status tanah dan aset desa, termasuk jalan lingkungan yang disebut pernah dibangun dengan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketika media kembali mencoba meminta klarifikasi lanjutan, nomor wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan.
Sikap ini memunculkan kesan penghindaran dan memperkuat dugaan adanya persoalan administratif yang belum terbuka ke publik.
Camat Ciomas Tak Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Ciomas. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan jelas mengenai status lahan maupun solusi atas konflik akses jalan tersebut.
Padahal, jika benar jalan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa, maka penggunaan dan perubahan statusnya semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk kemungkinan adanya penghapusan aset desa atau proses hibah/pelepasan hak.
Potensi Pelanggaran Aturan?
Sejumlah regulasi berpotensi menjadi sorotan dalam kasus ini, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait pengelolaan aset desa dan penggunaan Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apabila terjadi perubahan fungsi lahan yang sebelumnya menjadi akses publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat dan pers.
Jika memang jalan tersebut merupakan aset desa atau fasilitas umum, maka pemagaran sepihak oleh pihak pengembang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebaliknya, jika tanah tersebut telah sah dibeli dan bersertifikat atas nama pengembang, maka perlu dijelaskan mengapa sebelumnya dapat dibangun menggunakan anggaran publik.
Transparansi Ditunggu
Kasus ini bukan sekadar soal pagar dan akses jalan, tetapi menyangkut transparansi tata kelola pemerintahan desa, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta perlindungan hak masyarakat atas akses publik.
Hingga kini, warga Ciomas masih menanti jawaban:
Apakah jalan itu memang aset publik?
Jika ya, bagaimana bisa hilang?
Jika bukan, mengapa dibangun dengan Dana Desa?
Media akan terus menelusuri dokumen perencanaan, realisasi anggaran, serta status sertifikat lahan guna memastikan fakta yang sebenarnya di balik pemagaran jalan lingkungan ini.
























Discussion about this post