Pada hari Kamis, 13 Februari 2026 lalu, terdapat sebuah aksi penyelundupan sebanyak 3,3 kg narkotika berjenis ekstasi yang berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai bersama dengan Bareskrim Polri.
Proses pembongkaran aksi penyelundupan sejumlah ekstasi tersebut berlangsung di kawasan parkir kantor pos wilayah Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Awal mula pembongkaran kasus penyelundupan ini terjadi pada saat adanya rasa curiga dari petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket yang berasal dari Hungaria.
Dilansir dari Tempo.co, R. Syarif Hidayat, selaku Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 10 Februari 2026 lalu.
Ketika diperiksa, petugas mendapati adanya sejumlah kristal Metilendioksimetamfetamina yang disembunyikan di dalam sebuah papan catur di paket tersebut.
“Modus penyamaran ini menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan jalur pengiriman barang internasional untuk mengelabui aparat,” ujar Syarif melalui keterangan resmi, hari Minggu, 15 Februari 2026, dikutip dari Tempo.co.
Syarif menyampaikan bahwa pihaknya kemudian melaksanakan operasi lanjutan pada tanggal 11 hingga 12 Februari 2026.
Dalam operasi lanjutan ini, pihak Bea Cukai Pasar Baru bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kantor Pos Tangerang Selatan, yang mana ketika pembongkaran berlangsung, tim gabungan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku, yakni AS serta AAM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, Syarif menyatakan bahwa pengambilan paket tersebut diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan yang memiliki inisial AF melalui platform komunikasi video call.
Mengutip Tempo.co, menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal tersebut, saat ini pihak aparat masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut jaringan yang terlibat.
Syarif menyebut bahwa langkah selanjutnya yang bakal dilakukan oleh pihaknya dalam kasus ini antara lain yaitu penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium forensik barang bukti, hingga kelengkapan berkas perkara.























Discussion about this post