• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

BOROK SELEKSI HAKIM, UPAYA MEROBOHKAN MAHKAMAH KONSTITUSi

redaksi by redaksi
Februari 3, 2026
in Hukum
0
BOROK SELEKSI HAKIM, UPAYA MEROBOHKAN MAHKAMAH KONSTITUSi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Pernyataan Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

Jakarta, Gi-media,com,

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada 30 Januari 2026 di jakarta. Diskusi ini membahas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan Adres Kadir, mantan wakil ketua OPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi metalui mekanisme yang tertutup. CALS menilai, langkah ini mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparans: dan partisipasi publik dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun OPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur. Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS, yaitu: Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), twan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas (Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

ADVERTISEMENT

Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug, Lukman Hakim Saefudin dan | Dewa Gede Palguna. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Ad Hoc | Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Palguna juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK. Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparans: dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.

BeritaTerkait

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

3 hari ago
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

4 hari ago
Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

6 hari ago
AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data!

AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data!

6 hari ago

Seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam mi seharusnya tertuang dalam UU MK. Iwan Satriawan, membawa analists perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK. Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada penncian standar seleks: yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci pnnsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.

“Sistem di Indonesia inl too political,” ujarnya. UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakum konstitusi, “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tdak harus dan kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR. Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini. la katakan, “Kenapa “diajukan oleh” karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keingnan untuk menyaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokras: kita harus ditata secara beradab.” Konsep “diajukan”, bukan “mewakili,” juga harus dilthat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal. Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan cigantikan ch tengah masa jabatannya. Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.

Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022.

Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat | pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa drevaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya. CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujul revisi tersebut pada Tingkat It (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja. Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.

Padahal, justru di sinitah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi. Charles Simabura memberi catatan, “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan.”

Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legisiasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR. Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengngat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi. CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK. Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

Previous Post

H.M.Azwar : Kolam Renang Baru Tebing Tinggi Harus Berdampak Positif Bagi Generasi Muda

Next Post

The Oasis Experience Jadi Andalan Iftar Ramadan 2026 Hotel 88 Mangga Besar 62 Jakarta

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan
TNI/POLRI

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

by Ajo Uban
April 15, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Pada Rabu (15/4/2026), halaman Mapolres Pasaman Barat tampak dipenuhi barisan 120 personel yang bersiap menjalani latihan pengendalian massa (Dalmas)....

Read more
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

April 14, 2026
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

April 14, 2026
Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

April 13, 2026
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

April 12, 2026
Next Post
The Oasis Experience Jadi Andalan Iftar Ramadan 2026 Hotel 88 Mangga Besar 62 Jakarta

The Oasis Experience Jadi Andalan Iftar Ramadan 2026 Hotel 88 Mangga Besar 62 Jakarta

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

April 16, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

April 15, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026

Recent News

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

April 16, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

April 15, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,365)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (243)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,101)
  • Internasional (89)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara