Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025
Makassar, Gi-Media,Com–10/12/2025. Polda Sulawesi Selatan terus mengintensifkan penindakan terhadap tindak pidana perairan, khususnya destructive fishing dan perdagangan satwa dilindungi. Sepanjang Januari hingga November 2025, Direktorat Polairud Polda Sulsel mencatat 14 laporan polisi terkait praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan 1 laporan perdagangan satwa dilindungi. Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka.
Dalam konferensi pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan bentuk komitmen menyelamatkan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.
“Penggunaan bahan peledak bukan hanya merusak karang, tetapi juga membunuh seluruh biota laut termasuk ikan kecil dan tempat berkembang biaknya. Ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan ekosistem laut,” ujar Kapolda.
Dari pengungkapan 14 kasus tersebut, Ditpolairud mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain:
11 karung pupuk ammonium nitrat (masing-masing 25 kg)
89 jeriken bahan peledak siap digunakan
64 botol detonator rakitan
369 detonator pabrikan
74 potong sumbu berbagai ukuran
2 kompresor
2 gulung selang kompresor
2 pasang kaki katak
2 regulator selam
18 bungkus bahan campuran lainnya
Para pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres memaparkan bahwa TKP tersebar di berbagai wilayah perairan Sulsel, antara lain:
Pulau Makassar
Pulau Barrang Lompo (Makassar)
Pulau Lapokosan (Selayar)
Pulau Bajo (Bone)
Pulau Sembilan (Sinjai)
Tambunak (Luwu)
Sebagian besar wilayah tersebut merupakan kawasan rawan destructive fishing yang kerap memanfaatkan detonator dan bahan baku bom ikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bahan peledak yang digunakan para pelaku sebagian besar berasal dari jaringan lintas negara, masuk melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, lalu didistribusikan ke berbagai daerah di Sulsel.
Sementara detonator rakitan juga ditemukan diproduksi di Pasuruan, Jawa Timur, sebelum dibawa ke Sulsel menggunakan kapal feri dan Roro.
Saat ini, polisi masih memburu seorang buronan jaringan tersebut berinisial Baim, yang diduga sebagai pemasok detonator pabrikan merk 88 asal India.
Untuk menekan aktivitas ilegal, Polda Sulsel telah membentuk pos pangkalan di seluruh kabupaten/kota pesisir, serta meningkatkan koordinasi dengan:
Polda Kaltara
Polres Nunukan
Instansi perbatasan
Stakeholder maritim
Langkah ini sekaligus untuk memperketat pintu masuk jalur laut yang selama ini menjadi celah masuknya barang-barang ilegal.
Polda Sulsel meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian laut, karena kerusakan yang terjadi saat ini akan berdampak langsung pada kehidupan ekonomi dan ekosistem masa depan.
“Laut adalah sumber kehidupan. Mari bersama menjaga, karena ini bukan hanya untuk kita, tapi untuk anak cucu kita,” tegas Kapolda.
Reporter”(Kul indah)























Discussion about this post