• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Unras Korupsi Rehab Puskemas di PN Medan, Mahasiswa Tuntut Adili  Ridwan Dalimunthe 

HIMMAH, Tuntut Adili Ridwan Dalimunthe

redaksi by redaksi
Desember 6, 2025
in Daerah, Hukum
0
Unras Korupsi Rehab Puskemas di PN Medan, Mahasiswa Tuntut Adili  Ridwan Dalimunthe 

Oplus_131072

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Rumah Retret Biara Kana Salatiga Disorot, Diduga Beroperasi sebagai Penginapan Umum

17 jam ago
Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

1 hari ago

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

1 hari ago

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

1 hari ago
Gi-media.com Medan Sumut- kolaborasi sekelompok mahasiswa Labuhan Batu dan Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan negeri (PN)Tipikor Medan jalan pengadilan pada Jum’at (05/12/2025) menuntut tranparansi terkait dugaan tindak pidana Korupsi renovasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) teluk sentosa kabupaten Labuhan Batu
.
Kasus dugaan tindak pidana Korupsi renovasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Teluk sentosa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran(TA)2023 senilai 1,2 milliar sudah memasuki pemeriksaan saksi di pengadilan negeri (PN) Tipikor Medan
.
Dalam aksinya pengunjukrasa meminta pengadilan menetapkan PPTK dan PPK sebagai tersangka, bertanggung jawab terjadinya korupsi dan segera menangkap Muhammad Ridwan Dalimunthe (MRD), sebagai dasar terjadinya korupsi yg sedang berjalan.
.
“Jika tuntutan tidak diindahkan, maka pada Selasa 9, Desember 2025 mendatang, Mereka akan melakukan aksi secara besar-besaran”, dalam orasinya, Poso Harahap, selaku koordinator Aksi mengungkapkan kepada awak media pada Sabtu, 6 Desember 2025.
.
Aksi dari Mahasiswa tersebut pun ditanggapi PN Tipikor Medan, melalui Wakil PN Medan menyarankan kepada Mahasiswa untuk mengumpulkan data beserta bukti dan mempertanyakan ke Penyidik atau Tipikor di daerah.
.
 “Pengadilan hanya menerima dan menjatuhkan hukuman, tidak bisa memberikan intervensi untuk kejaksaan dan Kepolisian untuk menahan seseorang. Cobalah cari bukti dan data dan pertanyakan kepada penyidik atau Tipikor”.  ungkap Poso, menirukan pernyataan Wakil Ketua PN Medan.
.
Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor PN Medan As’ad Rahim Lubis, menggugah JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum.
.
“Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai”
 Ungkap As’ad Rahim Lubis, di ruang sidang Senin, (17/11)
.
Dalam sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe tersebut, mendengarkan keterangan para saksi, yakni pihak konsultan pengawas yakni Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agusman Masyhur Sinaga.
.
Kepada Majelis Hakim, para saksi menyatakan bahwa Abe bukanlah sebagai pihak penyedia atau rekanan proyek renovasi tersebut, melainkan hanya sebatas mandor pekerjaan.
.
Mereka menuturkan, pekerjaan renovasi Puskesmas tersebut milik Muhammad Ridwan Dalimunthe. Hal inilah yang membuat Majelis Hakim menyampaikan kepada JPU, agar Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum.
.
Laporan Arif
ADVERTISEMENT
Tags: HIMMAHKorupsiPengadilanPuskesmasSumutTIPIKOR
Previous Post

FIFGROUP Raih Anugerah Brand Populer Indonesia 2025

Next Post

Gubernur Aceh Ungkapkan Korban Banjir  Banyak Yang Mati Karena Kelaparan 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Wali Kota Iman  Irdian Saragih Apresiasi Penurunan Angka Stunting, di Tebing Tinggi 
Daerah

Wali Kota Iman  Irdian Saragih Apresiasi Penurunan Angka Stunting, di Tebing Tinggi 

by redaksi
Agustus 6, 2026
0

Gi-media.com | Tebing Tinggi – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mengapresiasi penurunan angka stunting di Kota Tebing...

Read more

Arsitektur Perekonomian Abad ke-21, Maklumat Merdeka Barat, dan Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Ekonomi

Agustus 6, 2026

Pemkot Jakpus Tertibkan 95 Bangunan di Atas Saluran Air, Normalisasi Drainase Segera Dimulai

Agustus 6, 2026
‎Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Gugat Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

‎Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Gugat Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

Agustus 6, 2026

Rumah Retret Biara Kana Salatiga Disorot, Diduga Beroperasi sebagai Penginapan Umum

Agustus 5, 2026
Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Agustus 5, 2026
Next Post
Gubernur Aceh Ungkapkan Korban Banjir  Banyak Yang Mati Karena Kelaparan 

Gubernur Aceh Ungkapkan Korban Banjir  Banyak Yang Mati Karena Kelaparan 

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,419)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (267)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,168)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (86)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara