Maros, Gi-media.com – Pelayanan di Unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maros yang berlokasi di Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, terus menunjukkan peningkatan. Berbagai pembenahan dilakukan demi memberikan layanan yang cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pantauan di lokasi pada Jumat (6/12/2025), suasana ruang pelayanan terlihat tertib dengan sistem antrean yang berjalan lancar. Beberapa loket tersedia sesuai kebutuhan warga, mulai dari Loket Pendaftaran, Loket Konfirmasi Tilang ETLE, hingga Loket Pembayaran.
Di dalam ruang pelayanan, terpampang informasi penting terkait Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut menegaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus dari sistem registrasi apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis. Jika data sudah terhapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan kembali dan tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.
Selain itu, petugas Samsat Maros juga aktif mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor.
“Dengan adanya layanan berbasis digital seperti SIGNAL dan perbaikan fasilitas di kantor Samsat, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini mencegah data kendaraan mereka terhapus dari sistem,” ujar seorang petugas Samsat Maros.
Warga yang ditemui di lokasi mengapresiasi peningkatan pelayanan tersebut. Mereka berharap upaya perbaikan bisa terus ditingkatkan agar pengurusan administrasi kendaraan semakin cepat dan efisien.
Samsat Maros tercatat sebagai salah satu pusat layanan publik yang paling banyak dikunjungi masyarakat di Kabupaten Maros dan wilayah sekitarnya. Karena itu, peningkatan pelayanan menjadi langkah penting dalam mendukung kepercayaan publik dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Reporter: (Kul Indah)





















Discussion about this post