• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Agama

PP KAMMI Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Fatwa MUI Evaluasi Total Sistem Pajak

redaksi by redaksi
November 26, 2025
in Agama
0
PP KAMMI Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Fatwa MUI Evaluasi Total Sistem Pajak
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Gi-media.com,
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan merupakan rambu penting bagi Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi ulang regulasi perpajakan yang selama ini dirasakan tidak adil.

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi KH, menyatakan bahwa fatwa ini menegaskan kembali prinsip dasar dalam Islam, pajak harus ditetapkan secara adil dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Sehingga harus menjadi pedoman konkret bagi Pemerintah dan DPR dalam memperbaiki ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Kami menilai Fatwa MUI merupakan alarm keras bagi pemerintah untuk kembali memperhatikan asas keadilan sosial dalam seluruh kebijakan fiskal. Ketika pajak berubah menjadi beban berulang yang tidak mempertimbangkan kemampuan rakyat, maka negara kehilangan esensi perlindungan terhadap rakyatnya,” ujar Jundi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).

ADVERTISEMENT

Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyayangkan respons Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang hanya menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang disinggung MUI sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurut Arsandi, pemerintah daerah pun juga dapat berdalih bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut tidak menyentuh substansi permasalahan.

BeritaTerkait

Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

6 bulan ago
Ekspedisi Ramadan untuk Aceh: SalamAid Kirim Paket Lebaran bagi Penyintas Bencana

Ekspedisi Ramadan untuk Aceh: SalamAid Kirim Paket Lebaran bagi Penyintas Bencana

7 bulan ago
Ribuan Warga Tebing Tinggi Ikuti Doa Dan Dzikir Bersama

Ribuan Warga Tebing Tinggi Ikuti Doa Dan Dzikir Bersama

7 bulan ago
PEMERINTAH TETAPKAN 1 RAMADAN 1447 H JATUH PADA 19 FEBRUARI 2026

PEMERINTAH TETAPKAN 1 RAMADAN 1447 H JATUH PADA 19 FEBRUARI 2026

7 bulan ago

“Akar masalahnya bukan sekadar persoalan siapa yang berwenang, tetapi ketidakadilan dalam desain kebijakan pajak. Mulai dari regulasi, penetapan NJOP, beban pajak berulang, hingga minimnya kontrol pemerintah pusat terhadap mekanisme pungutan yang pada akhirnya merugikan rakyat,” ujarnya.

Arsandi juga menambahkan, selama ini rakyat sudah membayar pajak, tapi hasilnya tidak dirasakan banyak oleh masyarakat. Infrastruktur tidak merata hingga pelayanan publik juga tak kunjung membaik.

Sebagaimana diketahui, fatwa tentang pajak tersebut merupakan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta. Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan menimbulkan keresahan publik.

Tags: Gi-Media.comKAMMiMUI
Previous Post

Angga Budi Kusuma Menghadiri Entrepreneur Hub Movement

Next Post

Astra Financial: Menjembatani Mimpi, Menguatkan Masa Depan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah
Agama

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

by redaksi
Mei 31, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Tebing Tinggi bersama Rumah Aspirasi Prananda Surya Paloh (PSP)...

Read more
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEBING TINGGI LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI 1447 H BERSAMA RIBUAN WARGA

WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEBING TINGGI LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI 1447 H BERSAMA RIBUAN WARGA

Maret 21, 2026

ULP Tebing Tinggi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Berbagi Takjil Buka Puasa Bersama Kaum Muda dan Awak Media

Maret 11, 2026
Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Maret 4, 2026
Ekspedisi Ramadan untuk Aceh: SalamAid Kirim Paket Lebaran bagi Penyintas Bencana

Ekspedisi Ramadan untuk Aceh: SalamAid Kirim Paket Lebaran bagi Penyintas Bencana

Maret 2, 2026
Next Post
Astra Financial: Menjembatani Mimpi, Menguatkan Masa Depan

Astra Financial: Menjembatani Mimpi, Menguatkan Masa Depan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,450)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,464)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara