Gi-media.com Di pagi yang lengang di kaki Bukit Barisan, suara mesin bor kecil terdengar bersahutan dengan kicau burung. Di antara tumpukan batu dan tanah merah, tampak para pekerja dengan helm sederhana—anggota koperasi desa yang kini tengah belajar mengelola tambang sendiri. Mereka tidak lagi sekadar penonton dari kekayaan alam di bawah tanah mereka, tetapi bagian dari perubahan besar yang tengah lahir: tambang untuk rakyat.
Langkah ini bermula dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani aturan baru: koperasi dan ormas kini dapat mengelola sumber daya tambang di Indonesia.
Kebijakan ini menandai arah baru pembangunan nasional—bahwa keadilan ekonomi tak lagi berhenti di meja rapat korporasi, melainkan hadir di tangan masyarakat yang bergotong royong.
> “Ini bukan hanya soal tambang, tapi tentang martabat rakyat. Tentang keadilan yang bisa digenggam,” ujar seorang pejabat daerah di Sumatera Barat yang turut mendampingi koperasi rakyat menyiapkan izin tambang.
Kembali ke Pasal 33
Dalam sejarah panjang negeri ini, pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas moral yang kerap terlupakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kini, semangat itu dihidupkan kembali dalam bentuk nyata.
Koperasi, organisasi masyarakat, hingga kelompok sosial keagamaan diberi kesempatan untuk menjadi pelaku utama di sektor tambang—dengan syarat menjalankan prinsip profesionalisme, keberlanjutan, dan transparansi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar membuka izin, tetapi juga memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi entitas masyarakat yang siap tumbuh.
“Rakyat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri. Negara hadir sebagai pendamping, bukan penonton,” tegasnya.
Energi dari Gotong Royong
Di beberapa daerah, gagasan ini mulai menyalakan harapan baru.
Koperasi di Kalimantan Timur, misalnya, tengah mempersiapkan tambang batu kapur untuk industri lokal. Di Sulawesi, ormas keagamaan membentuk tim edukasi lingkungan agar praktik tambang rakyat tetap ramah alam.
Gerakan kecil ini mencerminkan wajah Indonesia yang mulai bangkit dari bawah—dari ruang musyawarah desa, dari tangan-tangan yang tak gentar menghadapi lumpur dan batu.
“Dulu kami hanya buruh, kini kami pemilik sekaligus penjaga tanah ini,” ujar Sulastri, anggota koperasi perempuan di Sulawesi Selatan. “Hasil tambang bukan untuk segelintir orang, tapi untuk sekolah anak-anak kami dan perbaikan jalan desa.”
Dari Eksploitasi ke Partisipasi
Langkah pemerintah ini menggeser paradigma lama: dari eksploitasi menuju partisipasi.
Dari model ekonomi ekstraktif menuju ekonomi gotong royong yang manusiawi.
Bagi banyak kalangan, ini adalah bentuk kedaulatan ekonomi yang paling konkret—memberi nilai pada keringat rakyat sekaligus menjaga keseimbangan alam.
Para pakar menilai, jika dijalankan dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini bisa memperkuat basis ekonomi desa, memperluas lapangan kerja, dan menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil.
Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan, pelatihan, dan teknologi hijau, agar tambang rakyat tidak berubah menjadi beban ekologis baru.
Membangun dari Akar
Ketika matahari condong ke barat, Sulastri menatap ladang tambang kecil yang kini dikelola bersama kawan-kawannya.
“Ini baru permulaan,” katanya pelan. “Kami ingin buktikan, rakyat bisa bekerja dengan jujur dan menjaga bumi.”
Kebijakan yang tampak teknokratis di Jakarta itu, pada akhirnya menyentuh hati rakyat di pelosok. Ia memberi makna baru tentang pembangunan — bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tapi pertumbuhan martabat.
Dan mungkin di sanalah letak kekuatan kebijakan ini: sederhana tapi sarat harapan. Bahwa dari tanah yang sama, kini tumbuh keyakinan baru — bahwa kekayaan alam Indonesia bukan sekadar milik negara, tapi milik seluruh anak bangsa yang mencintai tanahnya dengan kerja dan hati.























Discussion about this post